Daerah Featured

BPK RI Diminta Serius Audit Dinas Pendidikan Bengkulu Utara

BPK RI Diminta Serius Audit Dinas Pendidikan Bengkulu Utara

Garuda Citizen – Ketua Aliansi LSM Kabupaten Bengkulu Utara, Syahril mengaku geram atas sikap salah seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak ingin memberikan penjelasan dengan awak media terkait proyek rehabilitasi gedung TK Aisyiyah Bustnul Athfal yang beralokasi di Kecamatan Kota Arga Makmur.

Bahkan, dengan adanya hal demikian. Ketua Aliansi LSM Bengkulu Utara, sangat berharap agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu, mengaudit dengan serius untuk pengelolaan uang rakyat di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara, Tahun Anggaran 2023 lalu.

Apa lagi, Dispendik Kabupaten Bengkulu Utara, tahun anggaran 2023 lalu dapat kucuran anggaran ratusan miliar untuk proyek pembangunan gedung sekolah. Mulai dari gedung TK, SD hingga SMP. Terlebih anggaran untuk Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Anak Usia Dini.

“jika seorang PPTK tidak bisa menjelaskan terkait kegiatannya. Hal ini Ini sepertinya menjadi pertanyaan besar bagi kita semua. Saya berharap pihak BPK RI yang saat ini masih melakukan pemeriksaan, perlu sangat serius  ketika mengaudit keuangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara,” harap Syahril, dengan awak media ini di ruang kerjanya, Kamis (29/2/2024).

Bupati Diminta Evaluasi Pejabat Yang Enggan Dikonfirmasi Wartawan

“Kalu sudah terkesan arogan dan alergi dengan wartawan ketika pihak awak media ingin konfirmasi dengannya, artinya PPTK itu tidak cocok menjadi penjabat publik. Sebaiknya Bupati selaku kepala daerah secepatnya melakukan Evaluasi jika ada pejabatnya yang seperti ini. Kemudian, perlu juga diketahui, gedung kantor Dinas Pendidikan itu milik pemerintah, yang dibangun menggunakan uang rakyat untuk tempat pelayanan publik,” tutur Syahril.

Baca : PPTK Enggan Jelaskan Terkait Proyek Rehab TK Asyiyah TA 2023

Dengan anggaran yang nilainya sangat fantastis mengucur ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 lalu, lanjut Syahril, tentu tidak menutup kemungkinan berpotensi korupsi. Apa lagi sudah masuk di tahun politik dalam pemilihan legislatif DPR RI, DPD hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.

“Karena kita sangat percaya dengan kinerja BPK. Makanya kita minta BPK mengaudit lebih serius di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara,” pungkas Syahril.

Tupoksi Selaku PPTK

Perlu juga kita ketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 1 Angka 74, yang dimaksud dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.

PP 12/2019 menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah (pasal 13 ayat (1)).

PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya (pasal 13 ayat (2)).

Dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (2), disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “membantu tugas” adalah tugas yang ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu:

  1. mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;
  2. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
  3. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan;dan
  4. melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.

Tupoksi PPTK Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri tersebut merupakan amanah PP 12/2019 Pasal 221 ayat (1).

Dalam Permendagri 77/2020 pada BAB I huruf G disebutkan bahwa, PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD. Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah.

PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.

Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.

Lebih lanjut, dalam Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 16 Tahun 2018, PPTK ditugaskan oleh PA/KPA untuk melaksanakan tugas PPK dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD.

Tugas PPTK

PPTK yang melaksanakan tugas PPK diberi tugas dari huruf a sampai dengan huruf m, dan wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 11 ayat (3) dan ayat (4).

PPTK melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada 11 ayat (1) dari huruf a sampai dengan huruf m, meliputi:

a. Menyusun perencanaan pengadaan;
b. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
d. menetapkan rancangan kontrak;
e. menetapkan HPS;
f. menetapkan besaran uang muka ‘yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
g. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
h. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
i. mengendalikan kontrak;
j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; dan
m. menilai kinerja Penyedia. (Ben)

Related posts

Terkait APK Terpasang di Rumdin Bupati, Bawaslu Sebut Langgar Aturan

Beni Irawan

Anggota DPRD Bengteng Diperiksa Polres Bengkulu Utara

Beni Irawan

Pemkab Bengkulu Utara Gelar Entry Meeting Bersama BPK RI

Beni Irawan

Leave a Comment