Daerah Featured Investigasi

13 Paket Pekerjaan PUPR Benteng TA 2021 Tidak Sesuai Kontrak

13 Paket Proyek PUPR Benteng TA 2021 Tidak Sesuai Kontrak

Benteng, GC – Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Sebanyak 13 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Tahun Anggaran (TA) 2021 tidak sesuai dengan kontrak senilai Rp 1.120.584.740,48.

Berikut penjelasannya :

Pemerintah Kabupaten Benteng menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada TA 2021 sebesar Rp93.651.230.278,00 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp 92.636.394.250,00 atau 98,92%.

Dari nilai tersebut, dianggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPR sebesar Rp 53.932.097.778,00 dengan realisasi hingga 31 Desember 2021 sebesar Rp 53.416.743.250,00 atau 99,04% dari anggaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Benteng menunjukkan terdapat pekerjaan tidak sesuai kontrak pada 13 paket pekerjaan sebesar Rp 1.120.584.740,48.

Berikut Rinciannya :

a. Kelebihan pembayaran atas Peningkatan Jalan Karang Tinggi – Plajau (DAK) sebesar Rp 182.687.111,31.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap pelaksanaan pekerjaan bersama Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), pelaksana pekerjaan PT KA, dan konsultan pengawas tanggal 14 Februari 2022 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp182.687.111,31.

b. Kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Tiambang – Tanjung Kepahyang sebesar Rp 40.365.601,88.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap pelaksanaan pekerjaan bersama Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dan pelaksana pekerjaan CV NA tanggal 15 Februari 2022 diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp 40.365.601,88.

c. Kelebihan pembayaran Pekerjaan Jalan Peningkatan Jalan Bajak III – Rajak Besi (DAU) sebesar Rp 118.241.982,65.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis atas dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap pelaksanaan pekerjaan bersama PPTK dan pelaksana pekerjaan PT KPK tanggal 16 Februari 2022 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp118.241.982,65.

d. Kelebihan pembayaran atas Peningkatan Jalan Pekik Nyaring – Blok I, II, III (Srikaton) (DAU) sebesar Rp 89.815.817,17.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis atas dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap pelaksanaan pekerjaan bersama PPTK dan pelaksana pekerjaan PT TKK tanggal 17 Februari 2022 diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp89.815.817,17.

e. Kelebihan pembayaran atas Peningkatan Jalan Talang Tengah Paku Haji (DAU) sebesar Rp 131.023.639,73.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis atas dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap pelaksanaan pekerjaan bersama PPTK dan pelaksana pekerjaan PT AU tanggal 23 Februari 2022 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp131.023.639,73.

f. Kelebihan pembayaran atas Peningkatan Jalan Tanjung Terdana Tahura sebesar Rp 88.715.575,45.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis atas dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap pelaksanaan pekerjaan bersama PPTK dan pelaksana pekerjaan CV DP tanggal 24 Februari 2022 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp88.715.575,45.

g. Kelebihan pembayaran atas Peningkatan Jalan Trans Renah Kandis sebesar Rp 85.902.205,92.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap pelaksanaan pekerjaan bersama PPTK dan pelaksana pekerjaan CV F tanggal 01 Maret 2022 diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp 85.902.205,92.

h. Kelebihan pembayaran atas Peningkatan Jalan Gajah Mati – Pagar Jati sebesar Rp 37.422.027,11.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis atas dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap pelaksanaan pekerjaan bersama PPTK dan pelaksana pekerjaan CV AP tanggal 03 Maret 2022 diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp37.422.027,11.

i. Kelebihan pembayaran atas Peningkatan Jalan Margo Mulyo – Harapan Makmur sebesar Rp 95.565.209,78.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap pelaksanaan pekerjaan bersama Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dan pelaksana pekerjaan CV MBP tanggal 04 Maret 2022 diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp95.565.209,78.

j. Kelebihan pembayaran atas Peningkatan Peningkatan Jalan Bajak III – Pagar Agung sebesar Rp 64.909.973,78.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap pelaksanaan pekerjaan bersama PPTK dan pelaksana pekerjaan CV AZ tanggal 05 Maret 2022 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp64.909.973,78.

k. Kelebihan pembayaran atas Peningkatan Jalan Dusun Anyar – Padang Tambak sebesar Rp 34.101.213,20.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap pelaksanaan pekerjaan bersama PPTK dan pelaksana pekerjaan CV. FK tanggal 06 Maret 2022 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp34.101.213,20.

l. Kelebihan pembayaran atas Peningkatan Jalan Desa Talang Panjang sebesar Rp 74.253.208,63

Dari hasil pemeriksaan dan analisis atas dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap pelaksanaan pekerjaan bersama Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dan pelaksana pekerjaan CV EJ tanggal 07 Maret 2022 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp74.253.208,63.

m. Kelebihan pembayaran atas Peningkatan Jalan Pondok Kubang – Dusun Anyar (Utang) sebesar Rp 77.581.173,87.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap pelaksanaan pekerjaan bersama PPTK dan pelaksana pekerjaan CV TK tanggal 08 Maret 2022 diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp77.581.173,87.

Hal Tersebut Disebabkan :

a. Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) dan PPK selaku Penandatangan Kontrak tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan.

b. PPTK tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Dengan Adanya Hal Demikian, sehingga Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

A. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

B. Spesifikasi Umum 2018 Dirjen Bina Marga (Revisi 2) untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan Poin 6.3.8 Pengukuran dan Pembayaran huruf i) menyatakan “Penyesuaian pembayaran untuk masing-masing lapisan campuran beraspal yang tidak memenuhi ketebalan/kepadatan harus dilakukan dengan ketentuan: 0-1 kali toleransi dengan FP 100%; >1-2 kali toleransi dengan FP 75% atau diperbaiki; >2-3 kali toleransi sebesar 55% atau diperbaiki; >3 kali toleransi dengan FP harus diperbaiki”;

C. Syarat-Syarat Umum Kontrak atas masing-masing kontrak paket pekerjaan Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan di Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah pada Angka 68 Pembayaran Angka 68.2 Prestasi pekerjaan huruf c yang menyatakan bahwa “Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang”;

D. Syarat-Syarat Umum Kontrak atas masing-masing kontrak paket pekerjaan Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan di Dinas PUPR Kabupaten Benteng pada Angka 67 Harga Kontrak Angka 67.3 yang menyatakan bahwa “Harga Kontrak bagian pekerjaan harga satuan sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan Harga Kontrak bagian pekerjaan lumsum sesuai dengan Daftar Keluaran dan Harga”;. (Ben)

Related posts

Dewan Bengkulu Utara Kritik Dishub Soal PJU dan Terminal

Beni Irawan

Finalisasi APBD-P Bengkulu Utara 2022 Masih Diragukan

Beni Irawan

Mian Dikabarkan Bepasangan Dengan Helmi Hasan di Pilgub 2024

Beni Irawan

Leave a Comment

twenty − 15 =