Bengkulu Utara, GC – Terkait persoalan adanya Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu calon Legislator DPRD Provinsi Bengkulu, dari PDI Perjuangan, dengan Nomor urut 3 yang sempat terpasang di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Bengklulu Utara, menjadi heboh dalam perbincangan masyarakat lantaran diduga melanggar aturan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara, Titin Sumarni melalui Devisi Humas dan Hubal Tri Suyono, dengan awak media menyebutkan, jika memang benar adanya pemasangan APK di Rumdin Bupati, maka hal tersebut jelas-jelas telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 ayat (1) huruf H.
”Jika terbukti masalah pemasangan APK di Rumah Dinas Bupati, maka hal itu sudah jelas-jelas melanggar aturan pemilu, dan hal itu akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” Jelas Tri Suyono, Jum’at (8/2/2019) saat menghadiri rapat di Sekretariat KPU Bengkulu Utara.
Bahkan, dengan adanya persoalan ini, pihak Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara telah menyapaikan dengan Gakumdu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Agar masalah ini segera ditindak lanjuti dan segera memberikan sanksi terhadap caleg yang terpasang di APK tersebut. Bila Perlu diberikan sanksi pidana dan sanksi pembatalan sebagai caleg.
“Kita tidak pandang bulu, siapa saja caleg yang telah melanggar aturan akan kita berikan sanksi, karena dalam aturan sudah jelas. Bahkan tidak menutup kemungkinan caleg akan diberi sanksi dibatalkan menjadi caleg,”tutup Tri Suyono dengan wajah yang geram. (Ben)