Bengkulu Utara, GC – Zaman kepemimpinan Ir.H.Mian selaku Bupati Kabupaten Bengkulu Utara. Tim pemeriksa dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi merugikan keuangan daerah pada paket Pekerjaan Rehab Gudang obat dan BMHP di Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun 2018.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit BPK yang didapatkan oleh awak media, Jum’at (29/11/2019). Pihak Dinkes Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan Rehab Gudang obat dan BMHP yang dikerjakan oleh CV. ARL sebesar Rp 43.140.434,81.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan dan analisa atas dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik pada 25 Februari 2019 terhadap pelaksanaan pekerjaan bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Lapangan, Penyedia Barang/Jasa, dan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, diketahui terdapat kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan tersebut. Dengan Tabel Rincian Sebagai Berikut :
No | Item Pekerjaan | Jumlah Harga (RP) |
1 | Pekerjaan Pasangan | 6.895.322,21 |
2 | Pekerjaan Beton Bertulang 1:2:3 | 10.304.449,52 |
3 | Pekerjaan Kayu | 534.291,03 |
4 | Pekerjaan Pelapis Tebing | 25.406.372,05 |
Jumlah | 43.140.434,81 |
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum dapat diklarifikasi mengenai hal ini. (Ben)