Daerah Featured Kesehatan

Program JKN Bengkulu Utara Tidak Sesuai Dengan Lampiran Permenkes

Program JKN Kabupaten Bengkulu Utara Tidak Sesuai Permenkes

Bengkulu Utara, GC – Selain pengeluaran Dana Non Kapitasi JKN tahun 2018 tidak melalui mekanisme APBD. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, juga tidak sesuai dengan lampiran peraturan menteri kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia (RI) Nomor 28 Tahun 2014, tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN pada Bab V Pendanaaan.

Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan provinsi Bengkulu, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2018.

Berikut Uraian LHP BPK RI soal JKN di Kabupaten Bengkulu Utara :

Berdasarkan Laporan Keuangan (audited) saldo Kas di Bendahara Dana Non Kapitasi JKN pada FKTP per 31 Desember 2018 disajikan sebesar Rp155.344.055,80. Sisa kas ini merupakan sisa dana yang diterima atas dana non kapitasi JKN BPJS sebagai pendapatan retribusi pelayanan kesehatan setelah dikurangi dengan pengeluaran atas kegiatan tersebut.

Hasil pemeriksaan atas rekening Koran, pembukuan dan penjelasan yang disampaikan oleh PPTK Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKM). Diketahui bahwa terdapat pengeluaran Dana Non Kapitasi JKN tidak melalui mekanisme APBD. Hal tersebut diketahui  berdasarkan dari uraian atas penerimaan, pengeluaran dan sisa dana non kapitasi JKN selama tahun 2018.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan BPK adalah sebagai berikut :

A) Penerimaan dana non kapitasi dilakukan secara transfer pada rekening giro dan rekening tabungan 21 FKTP dari BPJS Kesehatan Cabang Curup. Nilai transfer tersebut berdasarkan jumlah klaim dari FKTP yang telah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan Cabang Curup.

B) Terdapat saldo dana non kapitasi JKN tahun 2017 sebesar Rp31.228.491,40 yang merupakan saldo awal Kas di Bendahara Dana Non Kapitasi JKN pada FKTP

C) Saldo awal tahun 2018 sebesar Rp31.228.491,40 dan selama tahun 2018 pada 21 FKTP menerima dana non kapitasi sebesar Rp2.647.482.544,00 dengan sumber dari klaim rawat inap, persalinan dan ambulan. Atas penerimaan tersebut, disetor ke Kas Daerah sebesar Rp2.265.359.338,40 sehingga masih belum disetor sebesar Rp413.351.697,00.

Sisa kas seharusnya pada 21 FKTP setelah menjumlahkan saldo awal kas dan penerimaan dana non kapitasi serta dikurangi dengan pengeluaran adalah sebesar Rp413.351.697,00. Berdasarkan pemeriksaan atas rekening dana non kapitasi JKN per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp155.344.055,80, sehingga terdapat selisih pencatatan sebesar Rp258.007.641,20 (Rp413.351.697,00.- Rp155.344.055,80).

D) Terdapat pengeluaran lainnya untuk dana non kapitasi dari rekening untuk operasional pelaksanaan pelayanan JKN, namun tidak diperoleh pencatatan yang memadai.

Berdasarkan kondisi tersebut, masing-masing puskesmas telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah pada tanggal 16 April 2019, dan atas selisih tersebut BPK telah mengajukan usulan koreksi atas penyajian saldo kas non kapitasi JKN.

Atas hal ini, BPK merekomendasikan Bupati Bengkulu Utara agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memerintahkan puskesmas agar menyetorkan seluruh dana non kapitasi yang diterima ke Kas Daerah serta menyusun mekanisme pengeluaran dana non kapitasi dalam rangka peningkatan proses pelayanan kesehatan. (Ben)

Related posts

Ketua Panwascam Hulu Palik Bantah Perekrutan PPL Banyak Titipan

Beni Irawan

Bupati BU Taburkan Bibit Ikan Di Desa Aur Gading

Beni Irawan

Komisi 2 DPRD Bengkulu Utara Hearing RAPBD 2023

Beni Irawan

Leave a Comment