Daerah Featured

Sekda Fitriyansyah Sayangkan Sikap Seorang PPTK  di Dispendik

Sekda Fitriyansyah Sayangkan Sikap Seorang PPTK  di Dispendik

Garuda Citizen – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara, Fitriyansyah, sangat menyayangkan sikap salah seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan (Dispendik) yang tidak ingin memberikan penjelasan terkait proyek rehabilitasi gedung TK Aisyiyah Bustnul Athfal yang beralokasi di Kecamatan Kota Arga Makmur.

“Sebenarnya sangat disayangkan jika seorang pejabat yang menjadi PPTK tidak dapat menjelaskan terkait dengan kegiatannya. Spertinya perlu kita sarankan, agar seorang PPTK tersebut dapat membaca lagi aturan apa Tupoksinya,” terang Fitriyansyah, ketika dikonfirmasi oleh awak media ini di teras Gedung kantor Bupati.

Selain itu, Sekda Fitriyansyah juga mengaku geram dan mengecam jika seorang Kepala Bidang (Kabid) PAUD Nila Nadia Sari selaku PPTK bersikap arogan serta melakukan pengusiran terhadap wartawan ketika ingin melakukan konfirmasi kepadanya.

“Semestinya serang pejabat itu tidak boleh arogan. Andaikan dia ada masalah, dia harus pintar menyimpannya. Karena, menjadi pejabat publik itu yang dihadipnya orang lain. Bukan Neneknya, kakeknya, Suaminya, kakaknya, anaknya atau cucunya,” tutur Sekda.

“Intinya seorang pelayan publik itu harus menunjukkan sikap yang baik. Istri pak Bupati dan wakil Bupati aja bersikap baik-baik ketika ditemui wartawan,” ujar Fitriyansyah.

Lanjut Sekda Fitriyansyah,”Keteladanan pejabat publik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ketika langkah dan tindakan pejabat publik itu tidak baik, tentu hal tersebut dapat menjauhkan aspek keteladanan tersebut,” imbuh sekda.

Perlua juga Diketahui, pada saat bertugas, wartawan tentu dilindungi undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Didalamnya ada ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta bagi siapa saja yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan.

Kemudian, undang-undang pers adalah dasar wartawan menjalankan tugasnya. Undang-undang tersebut, berlaku nasional untuk seluruh warga negara. Artinya, semua pihak harus tunduk dan menghormati, apalagi penyelenggara negara itu sendiri. (Ben)

Related posts

Meskipun Dapat Teror, Ketua Pansus Covid-19 Tetap Lakukan Rapat

Beni Irawan

Fraksi Gerindra Sampaikan Pandangan Umum Raperda PDAM

Beni Irawan

DPRD Bengkulu Utara Setujui Raperda RPJPD 2025-2045

Beni Irawan

Leave a Comment

8 − 1 =