Daerah Featured Investigasi

Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Satpol PP Tidak Tertib

Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Satpol PP Tidak Tertib

Bengkulu Utara, GC – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwailan Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2021. Ternyata BPK menemukan pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bengkulu Utara, tidak tertib serta Penyimpanan uang tidak memadai.

Berikut Penjelasannya :

Untuk mendukung pengeluaran sesuai dengan DPA, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menggunakan rekening pengeluaran dengan nomor rekening 0040102201256 atas nama Satpol PP dan Penanggulangan Bahaya.

Berdasarkan cash BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, halaman 59 dari 90 opname yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari Tahun 2022, bahwa uang tunai yang ada pada bendahara pengeluaran diketahui bahwa :

1) Bendahara Pengeluaran tidak memiliki brangkas untuk penyimpanan uang tunai. Saldo tunai berdasarkan cash opname sebesar Rp 14.501.600,00.

2) Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap rekening koran dan bukti panjar, SPJ dan nota/faktur menunjukkan, bahwa nilai SPJ yang dilengkapi dengan nota yang dibayarkan dengan cara transfer sebesar Rp 111.530.000,00 dan nilai SPJ yang dilengkapi dengan nota/faktur yang dibayarkan secara tunai sebesar Rp 35.418.400,00. Saldo UP yang masih tersisa di Bank sebesar Rp 22.755.835,00, sehingga saldo tunai yang seharusnya ada di Bendahara dan/atau PPTK adalah sebesar Rp 14.652.765,00.

3) Terdapat selisih kas yang tidak dapat dijelaskan sebesar Rp 151.165,00 (Rp14.652.765,00- Rp 14.501.600,00). Atas selisih tersebut telah dijelaskan dalam tanggapan atas temuan pemeriksaan.

4) Tanda terima panjar tidak dilengkapi dengan tanggal sehingga tidak diketahui kapan panjar diserahkan kepada PPTK.

Dengan Adanya Hal Demikian, BPK Menyatakan Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

B. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tetang Pengelolaan Keuangan Daerah

C. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

D. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan keuangan Daerah pada Lampiran IV.

E. Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara Nomor 910/0771/BKAD tentang Pelaksanaan Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

F. Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara Nomor 910/0771/BKAD tentang Pelaksanaan Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Permasalahan tersebut mengakibatkan :

a. Nilai Kas Tunai yang cukup besar yang dipegang oleh PPTK berpotensi untuk hilang dan rawan disalahgunakan;

b. Sisa dana TU tidak dapat segera digunakan untuk membiayai pengeluaran APBD dan berpotensi disalahgunakan;

c. Pajak yang tidak disetor segera oleh bendahara berpotensi untuk disalahgunakan.

d. Belanja yang tidak dibayarkan dengan transaksi non tunai berpotensi untuk disalahgunakan.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh :

a. Bendahara pengeluaran Satpol PP dan Damkar Bengkulu Utara tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta belum tertib dalam menerapkan transaksi non tunai.

b. Pengguna Anggaran Satpol PP dan Pemadam Kebakaran tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan satuan kerjanya. (Ben)

Related posts

DPRD Bengkulu Utara Paripurna Nota Pengantar RAPBD 2023

Beni Irawan

DPC PDI P Bengkulu Utara Gelar Rakerda Pembentukan Baguna dan Badiklat

Beni Irawan

Jembatan Desa Taba Tembilang Ambles, Pengendara Dihimbau Waspada

Beni Irawan

Leave a Comment