Daerah Featured Investigasi

Temuan BPK, Realisasi BOS Melalui Belanja Hibah Tidak Tepat

Temuan BPK, Realisasi BOS Melalui Belanja Hibah Tidak Tepat

Bengkulu Utara, GC – Meskipun pemerintah daerah Bengkulu Utara tahun 2021 lalu dinyatakan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut turut, namun Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) masih banyak memberikan catatan yang perlu menjadi perhatian serius. Salah satunya soal penganggaran dan realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Belanja Hibah.

Bedasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Benkulu, tahun anggaran 2021. BPK temukan bahwa penganggaran dan realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Belanja Hibah, Tidak Tepat.

Berikut penjelasan dalam LHP BPK :

Tahun 2021 Pemerintah daerah menganggarkan belanja hibah sebesar Rp 53.341.950.237,49 dari anggaran sebesar Rp 56.964.780.484,00 atau terealisasi sebesar 93,64% dari anggaran. Dari realisasi Belanja Hibah tersebut diantaranya terdapat realisasi Belanja Hibah Dana BOS sebesar Rp 42.595.408.937,49 dengan anggaran sebesar Rp45.148.800.000,00.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan, bahwa anggaran dan realisasi belanja hibah dana BOS tersebut merupakan anggaran dan belanja kegiatan melalui dana BOS pada SD dan SMP Negeri di Kabupaten Bengkulu Utara.

Belanja di sekolah negeri baik SD maupun SMP yang bersumber dari Dana BOS pada tahun sebelumnya dianggarkan dan direalisasikan melalui Belanja Barang Dana BOS dan Belanja Pegawai/honorarium Pengelola Dana BOS.

Berdasrkan konfirmasi dengan pihak Dinas Pendidikan, Bappeda, dan Bidang Anggaran BKAD dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

a. Sejak penganggaran TA 2021, Pemkab Bengkulu Utara telah menggunakan aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) yang merupakan aplikasi dari Kemendagri.

b. Akun pada aplikasi SIPD sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

c. Berdasarkan daftar akun di Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 2020 tersebut tidak ada akun untuk Belanja Barang Dana BOS, Belanja Modal Dana BOS, maupun Belanja Pegawai Dana BOS. Sehingga untuk Belanja Dana BOS diinput/dianggarkan pada Belanja Hibah Dana BOS – Belanja Hibah Uang Dana BOS yang Diterima oeh Satdikdas Negeri. Pada aplikasi SIPD, Daerah tidak dapat membuat rekaning baru.

Pemeriksaan lebih lanjut serta konfirmasi dengan Bidang Akuntansi BKAD terkait realisasi pengguna dana BOS di sekolah-sekolah, diperoleh data bahwa atas Belanja Hibah Dana BOS tersebut direalisasikan sebagai Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal dengan rincian sebagai berikut :

1. Belanja Pegawai Rp 2.339.790.000,00

2. Beban Barjas Rp 32.395.244.051,89

3. Belanja Modal Rp 7.860.374.885,60

Jumlah total Rp 42.595.408.937,49

Dari hasil tersebut, bahwa realisasi belanja Dana BOS di sekolah-sekolah (SD dan SMD Negeri) merupakan belanja untuk kegiatan operasional sekolah dan bukan merupakan belanja Hibah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

a. Buletin Teknis SAP Nomor 13 Akuntansi Hibah, Bab IV, 4.1 Definisi Belanja Hibah yang menyatakan bahwa Belanja Hibah adalah belanja pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa yang dapat diberikan kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, pemerintah pusat/daerah perusahaan negara/daerah, kelompok masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

b. Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Pemerintah Daerah Pasal 23 ayat (4) yang menyatakan bahwa RKA-SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana belanja Dana BOS yang diuraikan ke dalam program pengelolaan pendidikan, kegiatan BOS untuk pengelolaan pendidikan dasar dengan kelompok belanja langsung dan jenis belanja, sesuai dengan kode rekening berkenaan.

Akibat dari hal tersebut, sehingga anggaran dan realisasi Belanja Hibah tidak menggambarkan kondisi senyatanya masing-masing sebesar Rp 45.148.800.000,00 dan Rp 42.595.408.937,49.

Hal terebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan dan TAPD kurang memahami penganggaran Belanja BOS ke dalam kelompok belanja langsung dan jenis belanja, sesuai dengan kode rekening berkenaan.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Kepala BKAD menyampaikan sependapat dengan temuan BPK dan akan melakukan penyesuaian penganggaran di tahun 2022 pada APBD Perubahan. (Ben)

Related posts

Istilah Bank Mekar di Kepahiang Disinyalir Meresahkan Warga

Beni Irawan

Pemkab Bengkulu Utara Kembali Mutasi Pejabat Eselon IV

Beni Irawan

DPRD Bengkulu Utara Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Beni Irawan

Leave a Comment