Garuda Citizen – Insepktur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, mengaku telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan korupsi Dana Desa Lubuk Balam, Kecamatan Air Besi, Tahun anggaran 2020, 2021 hingga 2022 ke pihak Aparat Penegak Hukum Polres kabupaten setempat.
“LHP ada dugaan Korupsi Dana Desa Lubuk Balam, telah kita serahkan ke Polres Bengkulu Utara. Kalau tidak salah awal bulan Maret lalu kami menyerahkannya ke pihak Polres,” ungkap Nopri Anto Silaban, dengan awak media ini melalui Via WatsApp (WA) Jum’at (26/04/2024).
Menurutnya, permintaan audit Dana Desa Lubuk Balam berdasarkan permintaan dari penyidik Polres Bengkulu Utara atas laporan dari masyarakat adanya dugaan korupsi pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021 hingga 2022.
“Intinya kita sudah serahkan LHP, tergantung Polres nanti menindaklanjuti,” Ujar Nopri Anto Silaban.
Terkait temuan dan pengembalian DD Lubuk Balam yang dilakukan oleh Kepala Desa, Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, juga mengaku tidak dapat ia jelaskan.
“Untuk berapa jumlah temuan silahkan tanya dengan pihak Polres saja karena kami tiadk bisa menjelaskan lantaran hal ini sudah masuk ke DIK,” tutup Nopri Anto Silaban.
Semenatara, dikutip dari media Harian Rakyat Online. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H. Melalui Kanit Tipikor POLRES Bengkulu Utara, Ipda.Tri Cahyoko, membenarkan jika LHP DD Lubuk Balam dari Inspektorat tersebut telah diterima oleh pihaknya.
“Iya LHP Sudah kami terima dari Inspektorat dan segera kami tindak lanjuti,” Demikian singkat Kanit Tipikor POLRES Bengkulu Utara. (Ben)