Daerah Featured Investigasi

Rp 611 Juta Belanja Publikasi DPRD Kepahiang Jadi Temuan BPK

Rp 611 Juta Belanja Publikasi DPRD Kepahiang Jadi Temuan BPK

Kepahiang, GC – Sebesar Rp 611.760.000,00 belanja publikasi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021 menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan LHP BPK, Berikut Penjelasannya :

Pada TA 2021, Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menganggarkan Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah dan Belanja Publikasi dan Dokumentasi Dewan sebesar Rp 2.285.400.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 2.285.180.000,00 atau sebesar 99,99%.

Daftar Rincian Realisasi Belanja Langganan dan Publikasi Sekretariat DPRD Kepahiang Tahun 2021 :

1 Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah 265.180.000,00

2 Belanja Publikasi dan Dokumentasi Dewan 2.020.000.000,00. Total 2.285.180.000,00

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa kegiatan tersebut terdiri atas Belanja Publikasi dan Dokumentasi Dewan dengan mata anggaran 4.02.03.1.04.62 (Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah) sebesar Rp2.020.000.000,00 dan Belanja Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang[1]undangan dengan mata anggaran 4.02.06.1.04.62 (Belanja Langganan Jurnal/ Surat Kabar/Majalah) sebesar Rp265.180.000,00.

Ternyata Belum Ada Pedoman Kerja Sama Publikasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan pertanggungjawaban atas Belanja Publikasi pada Sekretariat DPRD dan permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran diketahui hal-hal sebagai berikut :

a. Belum Ada Peraturan Kepala Daerah Berupa Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan Media Massa.

Hasil permintaan keterangan pada Sekretaris DPRD dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Tahun 2021 menunjukkan bahwa belum ada Peraturan Kepala Daerah berupa Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan Media Massa sehingga seluruh OPD pada Kabupaten Kepahiang termasuk Sekretariat DPRD kesulitan menetapkan standar dan dasar atas ketentuan[1]ketentuan mengenai kerjasama dengan media massa.

b. Sekretariat DPRD Tidak Mengadakan Memorandum of Understanding (MoU)/Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Media.

Berdasarkan permintaan keterangan pada Sekretaris DPRD dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Tahun 2021, RYS dan YSR, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Permintaan Keterangan pada tanggal 13 Februari 2022, diketahui bahwa Sekretariat DPRD tidak mengadakan Memorandum of Understanding (MoU)/perjanjian kerjasama dengan pihak media. Pembayaran hanya berdasarkan pengajuan proposal dari media saja. Kemudian mengenai besaran pagu anggaran untuk masing-masing media, hal tersebut adalah kebijakan dari Kepala Sekretariat DPRD.

c. Permintaan Peliputan Kepada Media Hanya Secara Lisan Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.

Berdasarkan permintaan keterangan pada Sekretaris DPRD dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Tahun 2021 diketahui selama tahun 2021, Sekretariat DPRD tidak pernah meminta peliputan kepada media dengan memakai surat permintaan peliputan secara resmi, hanya secara lisan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang dan untuk beberapa kegiatan saja.

d. Pembayaran Tagihan Kepada Media Masih Dilakukan Secara Tunai.

Berdasarkan permintaan keterangan pada Sekretaris DPRD dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Tahun 2021 pada tanggal 13 Februari 2022 diketahui mekanisme pembayaran jasa publikasi dimulai dengan adanya peliputan berdasarkan permintaan media sendiri dan beberapa permintaan dari Sekretariat DPRD untuk diliput.

Setelah media selesai meliput dan dimuat ke situs resmi mereka, media mendatangi Bendahara Pengeluaran dan memasukkan kwitansi tagihan pembayaran media berserta bukti fisik hasil liputan. Bendahara Pengeluaran memeriksa kelengkapan bukti berupa kwitansi tagihan dan hasil liputan yang dimuat baik di media online maupun media cetak.

 Setelah Bendahara merasa semuanya sesuai, maka Bendahara mencairkan tagihan dalam 1-2 hari kerja kepada media tersebut. Pembayaran tagihan kepada media masih dilakukan secara tunai, hanya ada beberapa pembayaran saja yang dilakukan secara non tunai (transfer bank).

e. Bukti Pertanggungjawaban (SPJ) Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah serta Belanja Publikasi dan Dokumentasi Dewan Tidak Lengkap Sebesar Rp 611.760.000,00.

BPK Temukan Tak Lengkap Bukti Pertanggungjawaban

Berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh dokumen pertanggungjawaban atas realisasi Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah serta Belanja Publikasi dan Dokumentasi Dewan sebesar Rp 2.285.180.000,00 menunjukkan bahwa :

1) Terdapat bukti pertanggungjawaban lengkap sebesar Rp 926.420.000,00.

2) Terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi dengan nota tagihan dari media sebesar Rp747.000.000,00.

Seluruh bukti pertanggungjawaban tersebut diatas sebesar Rp 1.673.420.000,00 sehingga terdapat pengeluaran belanja publikasi yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 611.760.000,00 (Rp2.285.180.000,00 – Rp1.673.420.000,00).

Hasil konfirmasi dengan Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa jumlah yang dibayarkan kepada media adalah sebesar bukti pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara sebesar Rp 1.673.420.000,00.

Selama pemeriksaan, Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD membuat Surat Pernyataan yang menyatakan telah menyerahkan seluruh dokumen pertanggungjawaban atas belanja publikasi Sekretariat DPRD TA 2021 kepada BPK.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang dan Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa bersedia untuk bertanggungjawab apabila ditemukan pemalsuan dokumen, pengembalian ke kas daerah dan bentuk pertanggungjawaban lainnya di kemudian hari. Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa penatausahaan yang dilakukan selama ini masih terdapat banyak kekurangan.

Dengan Adanya Hal Demikian, BPK Menyatakan Kondisi Tersebut Tidak Sesuai Dengan :

A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

B. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

C. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 pada Bab V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas Permasalahan Tersebut Mengakibatkan :

a. Terdapat risiko penyalahgunaan pengeluaran yang dilakukan secara tunai; BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Halaman 25 dari 172.

 b. Pengeluaran Belanja Publikasi berpotensi tidak sesuai kebutuhan.

 c. Realisasi Belanja Publikasi pada Sekretariat DPRD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp611.760.000,00.

Permasalahan Tersebut Disebabkan oleh :

a. Tidak ada regulasi dari Kepala Daerah berupa Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan Media Massa.

b. Pengguna Anggaran, PPK, dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD kurang cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan daerah. (Ben)

Related posts

Paripurna Raperda LKPJ APBD 2020 Hanya Dihadiri 9 Orang Dewan

Beni Irawan

Ini Alasan Pedagang di Arga Makmur Ngotot Pilih Lokasi Sekitaran Pasar

Beni Irawan

Ikhtiar Membangun Daerah, Bupati Gelar Rapat Persiapan Raker

Beni Irawan

Leave a Comment

twelve + 5 =