Garuda Citizen – Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024 antara Banggar DPRD dan TAPD sepertinya bakal menempuh jalan buntu alias deadlock.
Pasalnya, hingga kini proses pembahasan KUA-PPAS 2024 belum juga selesai dan terjadi perbedaan pendapat. Bahkan, rapat pembahasan KUA-PPAS hari ini, Senin (14/8/2023) di ruang sidang lantai dua gedung dewan setempat terpaksa diskors oleh pimpinan rapat dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
Menurut pimpinan rapat, Juhaili, S.IP. Skorsing tersebut dilakukan lantaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkulu Utara, belum juga ada kata sepakat terkait besaran postur anggaran pada APBD 2024 mendatang dalam rapat pembahasan KUA-PPAS.
“Karena mulai dari tadi siang hingga kini sudah larut malam belum juga ada kata sepakat, sehingga rapat kita skors dengan batas waktu yang tak bisa ditentukan,” ungkap Juhaili sembari mengetuk palu dihadapannya.
Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 90 ayat 2 yang menyatakan, bahwa jadwal proses pembahasan KUA-PPAS 2024 harus selesai diminggu kedua bulan Agustus, kata Juhaili, hal tersebut tidak ada persoalan karena dapat ditepis menggunakan pada pasal 91.
“Kalau berdasarkan pasal 90 ayat 2 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pegelolaan keuangan daerah, memang batas waktunya besok tanggal 15 Agustus 2023. Tapi setelah kami pelajari bersama dengan rekan rekan di Bamus tadi, ternyata pada pasal 91 nya juga menyatakan, bahwa batas waktu itu bisa dihitung 6 minggu setelah dokumen KUA PPAS itu diterima oleh DPRD. Artinya, masih banyak waktu untuk melanjutkan rapat pembahasan,” terang Juhaili.
Beda Pendapat Dalam Menafsirkan Aturan
Sementara, Sekretaris daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Fitriyansyah, dalam hal ini ternyata menyampaikan pendapat yang berbeda dengan apa yang telah disampaikan oleh Juhaili selaku pimpinan rapat antara Banggar dan TAPD dalam agenda pembahasan KUA-PPAS 2024 tersebut.
Menurut Fitriyansyah, berdasarkan pasal 90 ayat (2) PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sangat jelas menyatakan, bahwa Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan penandatanganan kesepakatan antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
“Tadi dalam rapat kami telah menyampaikan dengan pimpinan rapat, bahwa berdasarkan aturan kita harus segera melakukan kesepakatan diminggu kedua bulan Agustus ini. Namun, setelah kami dengar penjelasan dari mereka, ternyata penafsiran antara kami dan mereka berbeda. Karena, mereka tetap mengacu pada pasal 91,” jelas Fitriyansyah.
Bahkan, lanjut Fitriyansyh, apa bila minggu kedua Agustus atau Selasa besok (15/8/2023) Banggar dan TAPD belum juga ada kata sepakat, maka pihak eksekutif secara otomatis langsung menyampaikan Raperda APBD 2024.
“Kalau Sanksi tidak ada, tapi kalau besok 15 Agustus 2023 belum juga ada kata sepakat, maka Kepala Daerah langsung menyampaikan Raperda APBD 2024 tersebut dengan DPRD,” ujar Fitriyansyah.
Terpisah, Kabag Hukum Sekdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH juga menyampaikan hal yang sama dengan apa yang telah disampaikan oleh Sekda Fitriyansyah, soal perbedaan penafsiran dalam mencermati aturan terkait pembahasan KUA-PPAS.
Menurut Kabag Hukum, pihak dewan sebaiknya harus benar-benar cermat ketika membaca sebuah aturan. Karena, kata Kabag Hukum, pasal 91 hanya sebagai penunjang dari pasal 90. Dengan demikian, artinya pasal 90 lah yang menjadi acuan untuk jadwal proses pembahasan KUA-PPAS tersebut.
“Kalau membaca sebuah aturan itu harus betul cermat, titik koma itu juga kita harus pahami. Karena kalau menurut saya, pasal 91 itu merupakan penunjang dari pasal 90. Jadi yang benar menjadi acuan itu pasal 90 dong,” demikian Kabag Hukum. (Ben)