Bengkulu Utara,(GC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (5/9/2018) telah melakukan pemanggilan yang kedua kali kepada pihak SD Negeri 227 Desa Jabi Kecamatan Napal Putih.
Menurut penjelasan kepala Kejari Bengkulu Utara,Fatkhuri,SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusu (Pidsus), Disman Gurning,SH dengan garudacitizen.com di ruang kerjannya mengatakan, Pemanggilan tersebut lantaran melakukan proses pul paket pul data dugaan Mark Up anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan gedung dan rehabilitasi ruang kelas SDN 227 tersebut.
“Kita hari ini memang telah melakukan pemanggilan yang kedua kali tehadap pihak SDN 227 di Desa Jabi, pemanggilan ini masih dalam proses pul paket pul data,”jelas Kasi Pidsus.
Selain itu kasi Pidsus juga mengatakan, nantinya pihak kejari terus melakukan pengembangan atas persoalan ini. Sehingga, selain dari pihak SDN 227, pihak kejari juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan pada sekolah-sekolah yang lainnya.
“Untuk sementara kami masih melakukan pemeriksaan pada satu sekolah, namu kita belum tahu lagi pengembangannya nanti. Bisa saja nanti masih ada pihak sekolah lainnya yang kami periksa,”kata Kasi Pidsus.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Margono ketika dikonfirmasikan oleh wartawan media ini mengatakan, pihak dinas yang terkait akan mengikuti proses yang dilakukan oleh pihak kejari selaku aparat penegak hukum di wilayah Bengkulu Utara.
“Ya..kita ikuti saja prosedurnya,” singkat Margono, sembari menutup pintu serta kaca mobil dinasnya. (Ben)