Garuda Citizen – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) APBD 2024 molor dari jadwal yang telah ditentukan. Hal tersebut terjadi lantaran rapat pembahasan KUA-PPAS 2024 antara Banggar DPRD Bengkulu Utara dengan TAPD hingga saat ini , selasa 15 Agustus 2023 belum menuai kata sepakat.
Akibat molornya dari jadwal, sehingga pada saat Banggar DPRD Bengkulu Utara dengan TAPD melaksanakan rapat pembahasan KUA-PPAS 2024 pada Selasa (15/8/2023) yang berlangsung di ruang Komisi Gabungan DPRD setempat, menimbulkan perbedaan pendapat dalam mencermati sebuah aturan. Yakni, terkait pasal 90 dan 91 yang tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Kita hari ini telah mengirim surat kepada Gubernur, dengan tujuan meminta petunjuk terkait adanya perbedaan penafsiran antara Banggar dan TAPD dalam mencermati aturan batas jadwal proses pembahasan KUA-PPAS yang tertuang di PP nomor 12 tahun 2019 tersebut,” ungkap Sekdakab Bengkulu Utara, Fitriyansyah, S.STP, MM.
Menurut Sekda, hal tersebut dilakukan agar lebih jelas, sehingga tidak terulang kembali kedepannya. “Kalau sudah ada petunjuk dari Gubernur nantikan jelas,” ujar Fitriyansyah.
Banggar dan TAPD Beda Pendapat Menafsirkan Aturan
Diketahui, munculnya perbedaan tersebut lantaran Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH selaku ketua Banggar pada saat memimpin rapat dengan TAPD di ruang Komisi Gabungan terdengar sangat lantang mengatakan, sesuai Pasal 91 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa rapat pembahasan KUA-PPAS masih dapat dilanjutkan hingga tanggal 21 Agustus 2023.
“Meskipun sudah minggu kedua Agustus, namun pembahasan KUA-PPAS 2024 ini masih tetap bisa kita lanjutkan,” tutur Sonti Bakara.
Sementara dari pihak TAPD yang dalam hal ini Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, SH, MH juga tetap bersikukuh mengatakan, bahwa pihaknya tetap mematuhi pada pasal 90 ayat (2) yang berbunyi, Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
“Kalau kami tetap pada penafsiran yang sudah kami sampaikan dari awal, yaitu pada pasal 90. Karena, pasal 91 itu menurut kami hanya menguatkan pasal 90. Kemudian perlu juga kita katahui, dalam mencermati aturan itu jangan sepotong-sepotong dan titik komanya juga kita harus cermati betul, agar kita paham apa yang dimaksud dari sebuah aturan tersebut,” tutup Kabag Hukum. (Ben)