Bengkulu Utara, GC – Sehubungan akan dilaksanakan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara, melaksanakan Rapat Dewan pengupahan, Senin (19/9/2022).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Utara, dihadiri oleh kalangan Akademis dari Universitas Bengkulu, Asisten II Setdakab Bengkulu Utara, Bagian Hukum Setda Kab. Bengkulu Utara, Dinas Perdagangan, Bappelitbangda, SPSI Bengkulu Utara dan Badan Pusat Statistik Bengkulu Utara, serta Anggota Dewan Pengupahan lainnya.
Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara, Fahrudin, selaku pemimpin rapat dengan awak media mengatakan, untuk sementara akumulasi penetapan UMK belum dapat disampaikan lantaran rapat dewan pengupahan baru dimulai dan masih akan dilanjutkan kembali.
“Untuk hasilnya belum kita ketahui karena saat ini kita lagi melakukan rapat permulaan pengumpulan data-data,” Ungkap Fahrudin.
Fahrudin juga mengatakan, kewenangan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) berada di tangan gubernur. Kalau pun ada rumus-rumus di dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 36 Tahun 2021, maka ketentuan ini hanya sebatas acuan imbauan saja. Bukan sebagai rumus yang mengatur 100 persen kewenangan gubernur.
“Kewenangannya kembali kepada Gubernur, tapi hasil kajian penetapan UMK kita disini merekomendasikan ke Gubernur untuk ditetapkan. Kalau keinginan kita diatas UMP Provinsi yakni, diatas 2.238,” pungkas Fahrudin. (Ben)