Bengkulu Utara, GC – Plt Kepala Dinas perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara, Suharlan, dengan media ini mengatakan, pihak layanan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memberikan informasi yang salah, terkait pagu anggaran paket proyek revitasliasi pasar Suka Makmur di Kecamatan Marga Sakti Sebelat.
“Data Pagu anggaran proyek revitaslisasi pasar Suka Makmur yang diberikan oleh Pihak Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa itu tidak benar,” ujar Suharlan, Kamis (15/10/2020) di ruang kerjanya.
Menurut Suharlan, pagu anggaran paket proyek yang masuk dalam daftar 10 paket proyek strategis dengan nilai terbesar di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2020, yang saat ini diminta oleh KPK RI Korwil V Provinsi Bengkulu agar pihak APIP awasi tersebut, senilai Rp 3,1 miliar.
”Sebenarnya saya pagi tadi kaget, ketika membaca berita anda itu, kok besar sekali nilainya. Jadi sekali lagi saya katakan, kalau berdasarkan daftar yang diberikan Pihak layanan PBJ dengan kamu itu salah, atau mungkin mereka salah ketik,” pungkas Suharlan.
Berikut Bukti Daftar 10 Paket Proyek Nilai Terbsar Yang Diberikan Dasron Rajagukguk Tersebut
Sementara, berdasarkan dalam daftar yang diberikan oleh Kabag pelayanan PBJ Oswari, melalui Dasron Rajagukguk selaku Kasubag Monitoring dan Evaluasi Pelayanan PBJ dengan media ini, Selasa (13/10/2020) di ruang kerjannya. Terlihat sangat jelas sekali, bahwa angka pagu anggaran paket proyek revitaslisasi pasar Suka Makmur tahun 2020 yakni, senilai Rp 33.720.000.000.
Anehnya lagi, berdasarkan LPSE Bengkulu Utara. Angka nilai pagu anggaran paket proyek revitalisasi pasar Suka Makmur yang ditayangkan, ternyata juga terjadi perbedaan dengan angka yang di dalam daftar dan angka yang disebutkan oleh Kepala Dinas Perdagangan. Sebab, angka pagu angaran yang ditayangkan di dalam LPSE senilai Rp 3,4 miliar.
Perlu juga kita ketahui, berdasarkan pasal 7 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sangat jelas sekali menyatakan, bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Sedangkan, berdasarkan pasal 55 dan pasal 56 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, juga menyatakan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Selanjutnya di dalam Pasal 56 menyatakan, bahwa setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang yang lebih khusus tersebut. (Ben)