Daerah Featured

Tapal Batas Bengkulu Utara dan Lebong Berdasarkan Permendagri

Tapal Batas Bengkulu Utara dan Lebong Berdasarkan Permendagri

Bengkulu Utara, GC –  Penetapan tapal batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Hal ini dikatakan oleh Asisten 1 Bengkulu Utara, Dullah, SE, dengan garudacitizen.com di ruang kerjanya, Jum’at (16/9/2022).

“Dari informasi yang saya dapatkan, pembangunan gapura batas wilayah Bengkulu Utara dan Lebong di bukit resam memang akan dilanjutkan kembali tahun ini. Kemudian, Kenapa gapura batas wilayah ada disana, karena berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2015 memang disana ditetapkan letaknya,” terang Dullah.

Terkait Gubernur Bengkulu ingin melakukan penijauan tapal batas wilayah, lanjut Dullah, dapat dilakukan jika ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Pemerintah Kabupaten Lebong.

“Kalau sepengetahuan saya, gubernur ingin melakukan peninjauan apa bila ada kesepakatan antara kedua belah pihak, dan jika ada pihak yang tidak setuju batas wilayah yang sudah ditetapkan Permendagri, ya silahkan gugat ke Mendagri,” tutur Dullah.

Kemudian dullah juga mengatakan, Pemeritah Kabupaten Bengkulu Utara melanjutkan kembali pembangunan gapura tapal batas wilayah tahun ini 2022 tidak ada kata tergesa-gesa. Sebab, letak gapura tapal batas mengacu pada koordinat penetapan batas wilayah yang tertuang dalam keputusan Permendagri nomor 20 tahun 2015.

“Intinya melanjutkan pembangunan Gapura Batas wilayah itu, ada dasarnya,” tutup Dullah. (Ben)

Related posts

Imron Rosyadi Bakal Maju di Pilgub Bengkulu 2020

Beni Irawan

Ketua LSM NCW Sampaikan Laporan Dugaan Korupsi Ke Kejati Bengkulu

Beni Irawan

MI’AN Kembali Lantik 37 Pejabat Eselon II,III dan IV, Ini Daftarnya

Beni Irawan

Leave a Comment

eleven + 4 =