Daerah Featured

Kemenkumham : Bank Bengkulu Belum Dapat Dikatakan BUMD

Kemenkumham : Bank Bengkulu Belum Dapat Dikatakan BUMD

Bengkulu Utara, GC – Terkait hearing pembahasan Raperda Penyertaan Modal BUMD Kabupaten Bengkulu Utara. Ternyata Bank Bengkulu belum dapat dikatakan sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lantaran Bank tersebut satusnya merupakan sebuah perusahaan perseroan terbatas.

Hal ini dijelaskan oleh Cik Yang, salah seoarang Tim Penyusunan dan Pembahas Peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, dengan media ini setelah usai menghadiri rapat Pembahasan Raperda Penyertaan Modal BUMD di ruang sidang Paripurna gedung DPRD Bengkulu Utara.

“Bank Bengkulu Itu belum dapat dikatakan BUMD karena Bank tersebut statusnya adalah perusahaan perseroan terbatas. Artinya kita di daerah sipatnya hanya membantu permodalan saja,” Ungkap Cik Yang, Selasa (9/11/2021).

Selin itu, Pjs Direktur PDAM Ratu Samban, Ujang Zakaria, SH dalam hearing juga menjelaskan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ratu Samban milik Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara hingga saat ini belum diwajibkan melakukan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kas Daerah setempat.

PDAM Tak Wajib Stor PAD Jika Cakupan Pelayanan Belum 80 Persen

Hearing Pembahasan Raperda Penyertaan Modal BUMD Bengkulu Utara

Sebab kata Ujang Zakaria, SH. Berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri, PDAM dapat melakukan penyetoran PAD ketika cakupan pelayanan sudah mencapai 80 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Bengkulu Utara. Sementara Perda Penyertaan Modal BUMD dibahas dan dibuat, sangat jelas tujuannya untuk meningkatkan PAD.

“Kita dari PDAM sampai saat ini belum wajib melakukan penyetoran PAD. Karena selama cakupan pelayanan belum mencapai 80 persen dari jumlah penduduk yang ada, maka, PDAM dibebaskan dari kewajiban melakukan setoran laba bersih pada Pendapatan Asli Daerah,” tutur Ujang Zakaria,SH sebagai PJS Direktur PDAM Ratu Samban yang sudah diperpanjang oleh Bupati hingga tiga kali tersebut.

Anehnya lagi dalam hearing Raperda penyertaan Modal BUMD yang dipimpin oleh Wakil ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili. Terungkap juga bahwa DPRD hanya sebatas melakukan pembahasan hingga menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda. Sedangkan untuk kewenangan pengawasan hingga yang lainnya, kembali kepada Bupati.

Dalam hal ini perlu juga kita ketahui. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

Adapun Jenis BUMD yakni, sebagai berikut :

  1. Perusahaan umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Salah satu contohnya PDAM.
  2. Perusahaan perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamanya dimiliki oleh satu daerah. (Ben)

Related posts

Pemkab BU dan Kejaksaan MoU Pendampingan Dana Covid-19

Beni Irawan

Tommy : Tanya Kabag Persidangan Kenapa Hearing Tertutup

Beni Irawan

Ternyata Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Belum Memiliki Sertifikat PIM II

Beni Irawan

Leave a Comment