Bengkulu Utara, GC – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) tentang pendampingan dan pengawalan akuntabilitas penggunaan dana pencegahan dan penanggulangan Virus Corona atau covid-19 di ruang kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Rabu (6/5/2020).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar,SH,MH yang disaksikan oleh seluruh kepala OPD yang ada di kabupaten Bengkulu Utara, mulai dari Camat hingga kepala Dinas, Badan dan Instansi.
Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, dalam sambutan singkatnya menyampaikan, atas nama pemerintah daerah Bengkulu Utara, mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan, semoga nota kesepahaman ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Pastinya Kita usahakan kabupaten Bengkulu Utara ini masih dalam posisi zona hijau hingga Covid-19 ini berlalu. Kemudian perlu juga saya klarifikasi, Bupati melalui kepala Dinas Perkebunan ajukan proposal ke pusat dengan melakukan pendataan terlebih dahulu ke kecamatan dan desa. Bukannya kita PHP, namun ini adalah ikhtiar kita untuk kesejahteraan masyarakat,” terang mian.
Kejari Usut Jika Dana Covid-19 Digunakan Tidak Sesuai Aturan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Elwin Agustian Khahar,SH,MH mengatakan, MoU penggunaan dana pencegahan dan penanggulangan covid-19 ini dilakukan, bertujuan agar kedepannya tidak terjadi kesalahan yang bersifat patal. Sebab kita semua tahu, kalau main-main dengan dana covid 19 jelas-jelas hukumannya mati oleh pemerintah pusat.
“Yang jelas komitmen ini agar melakukan pengawalan terhadap OPD pengelola anggaran penanggulangan Covid-19 yang ada di kabupaten Bengkulu Utara. Sehingga kami harapkan dengan adanya pendampingan ini, pihak OPD yang bertanggung jawab atas dana Covid-19 tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kajari.
Kajari juga mengatakan, “Kami melakukan pendampingan ini bukan hanya di mulai hari ini, tapi yang sebelumnya juga kami tetap melakukan pengawalan. Jadi kalau ada yang membelanjakan dana covid-19 tidak sesuai dengan peruntukannya, maka kami melalui seksi intelijen dan seksi pidana khusus akan mengusut tuntas sesuai aturan atas hal tersebut,” Pungkas Kajari. (Ben)