Daerah Featured

Ternyata Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Belum Memiliki Sertifikat PIM II

Ternyata Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Belum Memiliki Sertifikat PIM II

Bengkulu Utara, GC  – Wajar saja, lebih dari separuh pejabat struktural di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Baik kepala Dinas maupun Kepala Badan hingga akhir September 2019, banyak yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dua (Diklatpim II).

Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun oleh Media online garudacitizen.com, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara, Drs Setyo Budi Raharjo, ternyata belum memiliki sertifikat diklat PIM II.

Padahal, sebagaimana disyaratkan dalam aturan regulasi undang-undang, kewajiban bagi ASN untuk memiliki sertifikat Diklat PIM. Terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II, seperti kepala dinas atau kepala badan.

Sementara, salah satu Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sumardi ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, ASN yang lebih dari 2 tahun menduduki jabatan Eselon II, III dan IV, wajib memilki Sertifikat Diklat PIM.

“Kalau mau ikuti aturan memang seorang pejabat tidak bisa tidak harus Diklatpim. Tidak bisa menjabat kalau tidak memenuhi salah satu unsur utama itu. Hanya saja, ada hal yang masih bisa dikecualikan. Misalnya, untuk (calon) eselon II bisa saja mengikuti seleksi jabatan, tapi setelah menjabat maka dia harus ikuti Diklatpim itu,”ucap Sumardi.

Berikut Daftar Pejabat Eselon II yang sudah mengikuti Diklat PIM II

No Nama Pejabat Jabatan Sekarang Tahun Diklat PIM II
1 Dullah,SE Asisten I 2016
2 Ir. Untung Pramono,M.Sc Asisten II 2002
3 Dr. Agus Haryanto, SE,MM Kadis Pendidikan 2007
4 Ir. Budi Sampoerno Kadis PMD 2017
5 Eka Hendriyadi,MH Kadis Perhubungan 2017
6 Ir. Siti Qoriah Rosydiana,MM Kepala Bappeda 2014

 (Ben)

Related posts

Inspektorat Diminta Sekda Segera Periksa ASN Terlibat Politik Praktis

Beni Irawan

Hearing LPJ APBD 2018, Dewan Pertanyakan CSR Perusahaan

Beni Irawan

Perkara Dugaan Cabul, Kuasa Hukum Sebut “Si” Juga Terlibat

Beni Irawan

Leave a Comment

3 × five =