Bengkulu Utara, GC – Rapat dengar pendapat atau Hearing DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dalam agenda pembahasan Raperda Penyertaan Modal BUMD dengan pihak pemerintah daerah dan pihak PT. Bank Bengkulu serta pihak manajemen PDAM Tirta Ratu Samban, ditunda hingga pukul 10.00 WIB besok, selasa (9/11/2021).
Penundaan hearing pembahasan Raperda Penyertaan Modal yang dipimpin oleh Wakil ketua 1, Juhaili, tersebut, lantaran dari pihak Pemerintah daerah Bengkulu Utara, dalam hal ini yakni dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan dari manajemen PT Bank Bengkulu belum dapat memberikan dasar aturan yang jelas menyebutkan, bahwa Bank Bengkulu itu merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada para anggota DPRD setempat.
“Kita tunda rapat ini karena mereka belum dapat menghadirkan atau memberikan berupa surat dari Kemenkumham sebagai dasar acuan terkait penyatuan dua Raperda tersebut,” jelas Wakil Ketua 1, Senin (8/11/2021).
Senada apa yang dikatakan oleh Anggota DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, ketika dikonfirmasikan media ini setelah usai menghadiri rapat di ruang sidang Paripurna Gedung Dewan.
“Kita tuda dulu karena selain tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang berkompeten, mereka dari pihak eksekutif yang hadir juga belum dapat memberikan aturan yang jelas kepada kita terkait PT.Bank Bengkulu adalah BUMD,” tutup Tommy Sitompul. (Ben)