Daerah Featured

BPK : Peningkatan Jalan Simpang 3 Talang Denau Kekurangan Fisik

BPK : Peningkatan Jalan Simpang 3 Talang Denau Kekurangan Fisik

Bengkulu Utara, GC – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu ternyata menemukan kelebihan pembayaran akibat kekurangan fisik pada pekerjaan Peningkatan jalan simpang 3 Desa Talang Denau-Komplek Jaksa di Kecamatan kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, tahun 2020 lalu, senilai Rp 168.856.750,00.

Dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Bengkulu tahun 2020 yang didapatkan oleh media ini menjelaskan, kelebihan pembayaran pada peningkatan jalan tersebut akibat kekurangan fisik pekerjaan.

Berdasarkan LHP BPK tahun 2020 lalu, pada waktu itu Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara melakukan perikat kontrak dengan PT AKU untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan ruas jalan simpang 3 Desa Talang Denau – komlek jaksa melalui surat perjanjian/kontrak nomor 02/Kontrak-APBD/BM-DAK.REG/DPUPR/BU/2020 tanggal 10 Maret 2020 dengan nilai Kontrak Rp 12.764.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender. Terhitung mulai dari tanggal 17 Maret hingga 12 September tahun 2020.

Lanjut, dalam pelaksanaannya menurut LHP BPK menyatakan terdapat perubahan pekerjaan yang dituang dalam addendum kontrak nomor 08/Add.Kontrak-APBD/BM.REG/DPUPR/BU/2020 tanggal 16 maret 2020. Kemudian, pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan pada tanggal 15 September 2020 sesuai berita acara PHO nomor 53/BAST/PHO/BM-DAK.REG/DPUPR/BU/2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik serta pengujian density yang dilaksanakan oleh laboratorium pengujian teknik sipil UBL menunjukkan terdapat kekurangan fisik pekerjaan senilai Rp 168.856.750,52.

Atas kondisi tersebut BPK menyatakan sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas PUPR selaku PA kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
  2. PPTK dan Konsultan Pengawas tidak cermat dalam mengendalikan dan mengawasi pekerjaan.
  3. Penyedia jasa tidak memenuhi tugas dan tanggungjawabnya dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. (Ben)

Related posts

Pansus DPPID Bengkulu Utara 2011 Temukan Kerugian Negara Rp.3,4 M

Beni Irawan

Karena Miskin, Ibu Hamil di Kelurahan Purwodadi Tak Dapat Jampersal

Beni Irawan

Eks Ketua PP Muhammadiyah Lecehkan Sekolah MTs di Medsos

Beni Irawan

Leave a Comment