Bengkulu Utara, GC – 7 (Tujuh) fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan dalam rapat kata akhir fraksi di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Bengkulu Utara, Senin (6/9/2021).
Rapat paripurna dibuka langsung oleh ketua DPRD Sonti Bakhara S.H, yang diikuti oleh anggota DPRD BU, Ketua 1 DPRD BU, Perwakilan Dandim BU, Forkopimda BU, OPD serta anggota DPRD yang tergabung dalam 7 Fraksi.
Ketua DPRD BU Sonti Bakhara S.H menyampaikan bahwa ketujuh fraksi dan anggota DPRD menyetujui bahwa Raperda pengelolaan keuangan daerah Tahun 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Ben/Adv)