Bengkulu Utara, GC – Selain bertahun-tahun belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Riau Agrindo Agung (RAA) juga dinilai telah merugikan masyarakat dan pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Hal ini terungkap dalam hearing Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kepala Desa Aur Gading, Kecamatan Kerkap, Mustadi, bersama puluhan warganya beserta pihak manajemen PT. RAA di ruang sidang komisi gedung DPRD setempat, Selasa (7/9/2021).
Dalam hearing, Hasan, selaku perwakilan dari warga desa Aur gading menyampaikan berbagai macam persoalan yang terjadi di perusahaan perkebunan sawit PT. RAA. Mulai dari CSR, penyerobotan lahan tanpa izin pemerintah desa Aur Gading, hingga persoalan pihak PT.RAA yang sudah berpuluh-puluh tahun beroperasi tanpa mengantongi HGU.
“Kami tidak menghalangi bagi investor datang ke daerah, asalkan mereka berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Kalau seperti ini cara pihak PT RAA, artinya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Masyarakat dirugikan terkait pajak BPHTB nya,” tutur Hasan.
Manajer PT. RAA Akui Tak Ada HGU
Selain itu, Kepala Desa Aur Gading, Mustadi, menambahkan, mulai dari hari ini dirinya bersama masyarakat yang hadir dalam hearing meminta agar pihak anggota DPRD Bengkulu Utara bagian Komisi II secepatnya menyelesaikan persoalan PT.RAA dengan masyarakat sekaligus menegaskan pihak manajemen PT.RAA mengurus izin HGU perusahaan tersebut.
“Kami berharap kepada anggota dewan selaku wakil rakyat, agar pihak PT.RAA dalam jangka satu bulan ini segera menunjukkan dokumen HGU nya. Kalau tidak, kembalikan tanah yang digarap oleh pihak PT.RAA di wilayah desa Aur Gading kepada pemerintah daerah,” ujar Mustadi.
Parahnya lagi, kata Kades Aur Gading, pada saat pihak perusahaan perkebunan sawit PT.RAA menggarap lahan di wilayah Desa Aur Gading untuk dijadikan lahan perusahaan perkebunan sawit, sedikit pun pihak PT. RAA tidak ada meminta izin dengan pemerintah desa dan masyarakat sekitar.
“Bertahun-tahun kami dianggap pihak PT.RAA seperti patung bernyawa, karena sampai saat ini jangankan mereka memberikan CSR, mereka minta izin saja tidak ada sama sekali dengan kami selaku pemerintah desa,”terang Mustadi.
Kemudian, dalam hearing yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, ternyata Budi Irawan selaku manajer PT. RAA mengakui, bahwa perusahaan perkebunan sawit PT.RAA hingga saat ini memang belum mengantongi HGU karena masih terkendala akibat tumpang tindih pemilik lahan.
“Kami dari manajemen PT.RAA akan berusaha secepatnya mengurus HGU. Untuk masalah sampai kapan waktunya selesai proses pengurusan HGU perusahaan, kami tidak bisa menjawab hal itu,” kata Manajer PT.RAA.
Sementara, dalam hearing dari pihak anggota DPRD Bengkulu Utara bagian komisi II. Selain meminta kepada pihak manajemen PT.RAA agar secepatnya memberikan dokumen perusahaan yang ada. Pihak PT.RAA juga ditegaskan agar secepatnya mengurus HGU.
“Kami berikan tempo 10 hari terhitung dari hari ini, agar pihak PT.RAA secepatnya dapat memeberikan dokumen perusahaan yang ada kepada kami. Karena kami ingin mempelajrinya,” pungkas Rozi, salah satu anggota DPRD Bengkulu Utara bagian komisi II. (BEN)