Daerah Nasional

Pansus DPPID Bengkulu Utara 2011 Temukan Kerugian Negara Rp.3,4 M

Bengkulu Utara, garudacitizen.com – Masih ingatkah pernyataan Ali Antor Harahap, yang mengatakan adanya kerugian negara pada proyek DPPID tahun 2011 lalu sebesar Rp.3,4 Miliar .

Dimana kerugian negara itu ditemukan menurut Ali Antor Harahap, selaku ketua Pansus DPPID pada waktu itu. Ketika tim pansus DPPID sedang mengecek salah satu proyek DPPID yang menelan dana APBN sebasar Rp.18 Miliar, saat realisasi fisiknya baru berjalan sekitar 30%.

Adapun kegiatan Proyek DPPID yang dimaksud, yakni kegiatan peningkatan jalan lapen di kawasan transmigrasi. Tepatnya di simpang Suka Makmur Unit 9 Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Namun anehnya dalam hal ini, hingga berakhirnya masa jabatan pansus pada tanggal 29 Februari 2012. Data temuan kerugian negara yang dikatakan oleh Ketua Pansus DPPID, Ali Antor Harahap tersebut, hingga sekarang tak pernah diparipurnakan.

Apa lagi, pernyataan Ketua Pansus DPPID, Ali Antor Harahap, yang saat ini sedang menjabat sebagai ketua DPRD Bengkulu Utara tersebut, pernah di usut oleh pihak KPK dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Tetapi, sangat disayangkan, hingga sekarang pengusutan kasus kerugian negara yang ditangani oleh pihak KPK dan Kejati Bengkulu tempo lalu itu, juga tak ada tindak lanjutnya. Seperti jarum yang jatuh ditengah laut.

Pengusutan Kasus DPPID di Kejati Bengkulu Terkesan Sengaja Dilupakan

Ditengarai, meski pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada waktu itu telah memastikan akan mengusut tuntas indikasi korupsi pada kegiatan DPPID di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2011. Tetapi sikap tegas pihak kejati Bengkulu patut dipertanyakan kembali.

Sebab, hingga saat ini sikap tegas pihak Kejati Bengkulu, belum ada kejelasan yang pasti soal kelanjutan proses penyidikannya. Bahkan terkesan sengaja dilupakan.

Padahal, Pada waktu tahun 2012, Hal ini sempat juga dilaporkan oleh salah satu LSM Lembaga Anti Korupsi (LAK) Bengkulu Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun sayang seribu kali sayang, tampaknya kasus ini sepertinya memang berat dimata hukum, sehingga laporan tersebut sampai saat ini juga mandek dan terkesan tidak ditanggapi oleh pihak KPK.

Meskipun demikian, ada beberapa orang dari LSM LAK dan masyarakat masih saja tetap berharap dan akan mendesak kembali pihak KPK dan Kejati Bengkulu untuk melanjutkan proses perkara ini.

Selain itu, beberapa orang LSM LAK juga meminta kepada pihak Kejati Bengkulu, agar kiranya dapat memberikan informasi secara terbuka sat menangani kasus ini, sesuai dengan aturan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.

“Soal pernyatan Ali Antor Harahap selaku ketua pansus DPPID tahun 2011 lalu, yang mangatakan adanya kerugian Negara Rp. 3,4 Miliar pada kegiatan proyek yang menelan dana Rp. 18 Miliar tersebut. Akan kita coba pertanyakan kembali dengan pihak Kejati Bengkulu. Sebab, kasus tersebut hingga kini terkesan dilupakan,”tutur salah seorang anggota LSM LAK, Rabu (21/11/2018) dikediamannya.

Bahkan, selain persoalan pernyataan ketua Pansus, Ia juga akan mempertanyakan kembali terkait laporan salah satu LSM ke Kejati Bengkulu, soal dugaan oknum anggota DPRD Bengkulu Utara pada waktu itu diduga menerima uang sebesar Rp.600 juta. Yang disinyalir uang tersbeut sebagai success Fee dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Utara.(Ben)

Related posts

Warga Peraduan Binjai Laporkan Dugaan KKN Ke Polres Kepahiang

Beni Irawan

Polsek Padang Jaya Berhasil Amankan Seorang Pemuda Lubuk Banyau

Beni Irawan

Launching KRPL,Bupati BU Serahkan Bibit Tanaman

Beni Irawan

Leave a Comment