Daerah

Eks Ketua PP Muhammadiyah Lecehkan Sekolah MTs di Medsos

Bengkulu Utara,(GC) – Meskipun beberapa bulan yang lalu telah dilaporkan oleh salah seorang staf Panwascam Kota Arga Makmur ke Polres Bengkulu Utara atas dugaan perbuatan cabul, namun bagi eks Ketua PP Muahammadiyah Bengkulu Utara ini tampaknya tidak menjadi pelajaran untuknya.

Bahkan, saat ini eks Ketua PP Muhammadiyah Bengkulu Utara, berinisial IWN yang saat ini juga selaku PNS bertugas di Dinas Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) sekaligus memegang Job sebagai ketua Penitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Kota Arga Makmur, kembali berulah lantaran telah melecehkan pihak pendidikan Formal Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 01 Bengkulu Utara di akun medsosnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa hari yang lalu IWN sempat menyampaikan diakun Facebooknya yang mengatakan, “Akibat para guru MTs tidak bisa mendidik siswanya, sehingga pada saat jam belajar ada beberapa siswa yang terlihat asik merokok di luar lingkungan sekolah, tepatnya di depan SMP Negeri 01 Bengkulu Utara,”.

Kata-kata yang diduga melecehkan tersebut, tampaknya beberapa hari yang lalu sempat di viralkan di akun FB nya. Meskipun saat ini sudah dihapus dari postingannya, namun kata-kata itu tentunya telah dibacakan oleh jutaan Netizen.

Kepala sekolah (Kepsek) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 01 Bengkulu Utara, Jemi Sundaya ketika dikonfirmasikan oleh awak media di ruang kerjanya mengatakan, selaku pimpinan Sekolah MTs N 01 Bengkulu Utara, tentu pihaknya tidak menerima atas perbuatan IWN tersebut. Apa lagi penyampaian IWN itu tanpa ada didasari dengan bukti.

Menurutnya, selain telah melanggar aturan Undang-Undang ITE, pihak sekolah juga merasa dirugikan akibat hal tersebut. Karena dari penyampaiannya di akun FB nya itu, tentu tidak menutup kemungkinan masyarakat yang telah membaca merasa tidak tertarik lagi memasukan anaknya di sekolah MTs.

“Sudah pasti lah kami dari pihak guru di sekolah ini tidak terima dan merasa dilecehkan atas penyampaian IWN di akun FB nya itu, sebab itu jelas-jelas sudah mencemarkan nama baik sekolah MTs,”cetus Kepsek.

Dia menambahkan, akibat dari penyampaian IWN di Akun FB nya tersebut, selain dimarahi oleh atasannya, kesehatannya pun sempat drop. “Akibat hal ini, saya selama 3 hari sempat demam, mungkin akibat kepikiran terus kali ya,”ujar kepasek.

Sementara, Berdsasarkan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, seperti perbuatan mengejek menjelek-jelekkan di jejaring media sosial (Medsos) dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 Miliar. (Ben).

Related posts

Aneh.. Ada Seorang Kakek Cabuli Anak Sapi

Beni Irawan

Bupati BU Pastikan Inspektorat periksa YHP

Beni Irawan

HUT Arga Makmur ke-43, Bupati Resmi Buka Pekan Raya

Beni Irawan

Leave a Comment

2 × 4 =