Daerah Featured

BPK : Terdapat Pengembalian Dana Insentif BOKT Rp 113.158,967,00

BPK : Terdapat Tengembalian Dana Insentif BOKT Rp 113.158,967,00

Bengkulu Utara, GC – Disamping pencairan insentif dari Dana BTT. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, juga memperoleh alokasi dana BOKT khusus untuk tenaga kesehatan yang disalurkan dalam dua gelombang.

Besaran alokasi anggaran yang diperoleh sebesar Rp 20.000.000 dan Rp 4.042.500.000 ( Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/KM.7/2020 tanggal 26 Juni 2020 dan nomor 15/KM.7/2020 tanggal 3 Juli 2020).

Mekanisme pemberian insentif diatur dalam surat kemenkes nomor KU.03.7/I/0793/2020 tentang acuan dalam melakukan Verifikasi pembayaran insentif tenaga kesehatan, dimana pembayaran insentif memperhitungkan jumlah kasus yang ditangani, jumlah maksimal Nakes yamg menerima dan jumlah harian penugasan.

Sampai dengan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu berakhir, Pemkab Bengkulu Utara telah mencairkan insentif dari BOKT untuk periode bulan Maret, April dan Mei 2020 dengan jumlah total pencairan SPD2D sebesar Rp 1.617.613.641,00 dari total dana sebesar Rp 2.245.500.000,00 (60% dari julah dana alokasi) yang telah cair pada tahap satu sebagai dana DAK non fisik.

Karena dana BOKT tersebut harus melalui mekanisme pergeseran anggaran dan masuk ke DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran). Sehingga proses pencairan SP2D baru dapat dilakukan pada bulan September 2020 setelah dilakukan pencairan insentif dari BTT pada bulan Juni 2020.

Pengembalian Akibat Tumpang Tindih Pembayaran

Berdasarkan analisa BPK terhadap Dokumen pertanggungjawaban pembayaran insentif beserta bukti kelengkapannya dan permintaan keterangan pada Kasi SDK Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara, diketahui bahwa terdapat pengembalian dana sebesar Rp 113.158,967,00. Pengembalian tersebut merupakan kelebihan pembayaran insentif yang terjadi akibat adanya tumpang tindih pembayaran insentif untuk bulan April dan Mei 2020 yang sebelumnya telah dibayar menggunakan dana BTT.

Selain itu, hal tersebut terjadi lantaran pada pengajuan awal dokumen pertanggungjawaban insentif dana BOKT, pihak Dinas Kesehatan setempat belum memperhitungkan insentif yang telah dibayar dari dana BTT. Sehingga jumlah yang dibayar melebihi dari yang diperbolehkan dalam Kepmenkes nomor 447 tahun 2020.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan pihak yang terkait belum dapat ditemui dan diminta penjelasannya lantaran masih dalam suasana hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021. (Ben)

Related posts

Komisi 3 dan Diskominfo Hearing Perubahan Anggaran Yang Sudah Habis

Beni Irawan

Kajari Kepahiang Utamakan Kasus Tipikor

Beni Irawan

Beredar Kabar Hermedi Rian Jadi Bendahara DPC PDI-P Bengkulu Utara

Beni Irawan

Leave a Comment