Daerah Featured

Ini Temuan BPK Soal Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Bengkulu Utara

Ini Temuan BPK Soal Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, GC – Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, terkait Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan Tahun 2020 Pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Instansi Terkait Lainnya. Terdapat Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembayaran insentif selain dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Sebesar Rp 1.515.000.000.

Dalam rangka menyelenggarakan pelayanan Covid-19. Tahun 2020 lalu, Pemerintah telah mengalokasikan dana untuk tambahan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam menangani wabah Virus Corona.

insentif dan santunan kematian tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, yaitu dari kementerian kesehatan yang anggarannya bersumber dari APBN dan dialokasikan dalam bentuk Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan (BOKT) ke masing-masing pemerintah daerah. Insetif dan santuan kematian tersebut dibayar untuk periode Maret hingga Desember 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Selain insentif yang dibayar dari APBN, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara juga memberikan insentif menggunakan dana dari APBD, yaitu dari dana BTT. Pemberian insentif dari dana BTT tersebut yang telah dicairkan sampai dengan pemeriksaan berakhir, adalah sebesar Rp 1.515.000.000, untuk pembayaran insentif periode bulan April hingga Mei tahun 2020.

Pembayaran insentif dari APBD tersebut ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 442/215/Dinkes/ 2020 tanggal 29 April 2020 tentang pemberian insentif bulanan dan santunan Kematian tenaga kesehatan dalam tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bengkulu Utara.

Perbup tersebut mengatur pemberian insentif yang dibayar bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit, Puskesmas dan Lebkesda Bengkulu Utara.

Untuk besaran tarif pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan tersebut, sebagai berikut :

  1. Dokter Spesialis – Satuan OB – Rp 3.000.000
  2. Dokter/Dokter Gigi – Satuan OB – Rp 2.000.000
  3. Perawat atau Bidan – Satuan OB – Rp 1.500.000
  4. Tenaga Surveilans – Satuan OB – Rp 1.500.000
  5. Analis Laboratorium – Satuan OB – Rp 1.500.000
  6. Penyuluh Kesehatan – Satuan OB – Rp 1.500.000
  7. Tenaga lainnya – Satuan OB – Rp 1.500.000
  8. Sopir Ambulan – Satuan OB – Rp 1.500.000

Sementara untuk Santunan kematian per orangnya Rp 50.000.000

Lebih lanjut diketahui dari LHP BPK, tarif tersebut tidak memperhitungkan standar harga dan analisa beban kerja tenaga kesehatan yang dilibatkan dalam penanganan Covid-19. Kemudian, jumlah tenaga kesehatan yang diberikan insentif tersebut tidak memperhitungkan jumlah kasus yang ditangani dan jumlah kerja hari-hari tenaga kesehatan. Karena, pemberian insentif dilakukan per orang per bulannya. Sedangkan jumlah tenaga kesehatan yang dibayar bervariasi sesuai unit kerjanya.

Berikut jumlah tenaga kesehatan yang diberikan insentif berdasarkan unit kerjannya :

(1). Dinkes 33 orang. (2) RSUD Arga Makmur 170 orang (3) RS Lagita 25 orang (4) RS Bergerak Enggano 14 orang (5) Puskesmas Perawatan, masing-masing 15 orang (6) Puskesmas Non Perawatan, masing-masing 10 orang.

Berdasarkan keterangan Kasubag Keuangan, Kasubag Umum Kepegawaian RSUD Arga Makmur, dan Kabid SDMK Dinkes yang diminta oleh tim BPK, diketahui bahwa jumlah tenaga kesehatan yang diberikan insentif hanya kebijakan internal antara pihak Dinkes dan Fasyankes di Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Atas kondisi tersebut, BPK menyatakan tidak sesuai dengan Kepmenkes nomor 413 dan Kepmenkes nomor 247 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selanjutnya, BPK Juga Menyatakan, atas kondisi tersebut, sehingga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor HK.01.07/Menkes/2539/2020 tentang pemberian insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.

Selanjutnya lagi, BPK juga menyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2018 tentang keselamatan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. (Ben)

Related posts

Selain Kepala BAPPEDA, Status Kepala BPKAD Diduga Juga Belum Jelas

Beni Irawan

Soal Proyek Tabat, Kontraktor Sebut Kadis PUPR Pembohongan Publik

Beni Irawan

Hari Pertama Puasa 1440 H, Pasar Arga Makmur Membludak

Beni Irawan

Leave a Comment

8 + twelve =