Bengkulu Utara, GC – Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, terkait Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan Tahun 2020 Pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Instansi Terkait Lainnya. Ternyata Alat Pelindung Diri (APD) tenaga kesehatan tidak sesuai standar.
Menurut keterangan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memiliki 22 Puskesmas dan 3 RSUD sebagai fasilitas pelayanan kesehatan terkait dengan penanganan Covid-19.
Dari hasil pemeriksaan atas upaya pencegahan dan pengendalian infeksi yang dilaksanakan secara uji petik melalui permintaan keterangan dan pemeriksaan dokumen pada Puskesmas Air Lais, Puskesmas Kerkap, Puskesmas Lais, Puskesmas Lubuk Durian, Puskesmas D6 Ketahun, Puskesmas Sebelat, diketahui bahwa penggunaan APD pada saat pelayanan kesehatan di Fasyankes masih belum sesuai standar lantaran penggunaan apron atau baju hazmat/Coverall di pakai ulang.
Menurut keterangan tenaga kesehatan di beberapa puskesmas dengan tim BPK, apron atau baju hazmat/Coverall dibersihkan dengan cara dicuci di rumah atau di hanya disemprot dengan disifektan. Bahkan terkadang APD tersebut tidak dicuci, hanya digulung dan dilipatkan saja setelah usai dipakai, lalu dimasukkan ke dalam laci kerja milik nakes tersebut.
Kapus Sebut Karena Ingin Menghemat, APD Dipakai Berulang Kali
Terkait hal tersebut, menurut keterangan dari beberapa kepala Puskesmas (Kapus) dengan BPK. Hal itu dilakukan karena harus menghemat APD yang tersedia. Sebab, menurut keterangan dari beberapa kepala Puskesmas, APD yang ada tersebut tidak akan mencukupi kebutuhan pelayanan apabila APD itu langsung dibuang, atau harus menunggu selesai dicuci terlebih dahulu.
Selama ini, lanjut kepala puskesmas. Dalam memenuhi kebutuhan APD dalam masa pandemi Covid-19. Pihak Puskesmas hanya menunggu dan menerima dropping barang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara saja, dan tidak memiliki anggaran pembelian APD sendiri.
Atas kondisi tersebut, BPK menyatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Permenkes nomor 75 tahun 2014 tentang pusat kesehatan masyarakat, pada pasal 7 huruf d, yang menyatakan bahwa dalam menyelanggarakan fungsi sebagai mana disebut dalam pasal 5 huruf b Puskesmas berwenang diantara sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan Pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien serta pengunjung.
2. Menyelenggarakan Pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas serta pengunjung.
3. Standar APD untuk penangganan Covid-19 di indonesia direvisi 3 yang ditetapkan dan diperbarui pada Agustus 2020 oleh gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 yang menyatkan bahwa, penggunaan Coverall diutamakan sebagai perluasan area perlindungan petugas dalam masa Pandemi Covid-19.
Dengan adanya hal demikian, sehingga BPK menyatakan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara tidak melakukan pembinaan atas pelaksanaan penanganan Covid-19 di jajarannya.
Kemudian, BPK juga menyatakan Pemkab Bengkulu Utara tidak tanggap dan menetapkan kondisi transmisi dalam menghadapi pandemi Covid-19 di wilayahnya.
Selain itu, BPK juga menyatakan kurangnya koordinasi internal antara Kepala Daerah, Dinas Kesehatan dan Fasyankes dalam penyusunan strategi pencegahan dan pengendalian infeksi ditengah mewabahnya virus corona atau Covid-19. (Ben)