Daerah Featured

Sekda Bengkulu Utara Sayangkan Sikap Arogan Seorang Kepala BKSDM

Sekda Bengkulu Utara Sayangkan Sikap Arogan Seorang Kepala BKSDM

Bengkulu Utara, GC – Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara, Haryadi, sangat menyayangkan sikap arogan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Setyo Budi Rahrjo, ketika dikonfirmasikan wartawan terkait mengapa hanya satu orang pejabat yang dikembalikan ke posisi jabatan semula.

Menurutnya Haryadi, sikap arogan bukan cerminan seorang pejabat. Karena  hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya menjadi panutan dan contoh yang baik. Apa lagi ia seorang pimpinan dalam instansinya.

“Saya sangat menyayangkan kalau sikap kepala BKSDM arogan ketika dikonfirmasikan oleh wartawan. Sebagai pejabat, seharusnya dia ngak perlu emosi. Jawab aja dengan nada yang pelan, apa lagi di bulan puasa,” kata Haryadi, Sabtu (1/4/2021) melalui Via WatsApp (WA) nya.

Selain itu, Haryadi juga mengatakan, sebagai pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah bersikap semena-mena. Apalagi sampai berbicara dengan perkataan yang tidak pantas di ucapkan kepada awak media.

“Kalau memang apa yang di tanyakan itu tidak benar, apa salahnya bicara baik-baik. Lagi pula wartawan datang untuk mencari kebenaran, bukan mau mencari kesalahan. Ini menurut saya contoh yang tidak baik.” Tegasnya.

Kepala BKSDM Arogan Sepertinya Cara Menghindari Konfirmasi Wartawan

Sikap arogan Setyo Budi Raharjo, selaku Kepala BKSDM Bengkulu Utara sepertinya menjadi cara atau alasan untuk menghindari perbincangan ketika hendak dimintai keterangan dan konfirmasi oleh awak media terkait kinerja bidangnya.

Sebab dari hasil penelusuran media ini, yang dimutasikan oleh Bupati Bengkulu Utara sembari melakukan pelantikan kembali terhadap sejumlah kepala OPD pada tanggal 9 Maret 2020 lalu, dalam hal menindak lanjuti Perda nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan nomenklatur tersebut, lebih dari satu atau dua orang. Sehinga hal yang wajar, jika wartawan sebagai kontrol sosial mempertanyakannya.

Perlu juga diketahui, berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sangat jelas menyebutkan, setiap  badan publik harus memberikan informasi serta penjelasan yang sebenar-benarnya dengan Pemohon Informasi Publik.

Begitu juga dalam Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang menyatakan bermuatan sanksi bagi pelanggar dengan pidana penjara 2 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000.

Belum lagi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang tertuang pada pasal 1 point 3 yang berbunyi: pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. (Ben)

Baca : Kepala BKSDM Arogan Ditanya Kenapa 1 Pejabat Kembali Posisi Semula

Related posts

Bapemperda DPRD BU dan OPD Rapat Bahas Propemperda 2023

Beni Irawan

3 Desa Di Duga Korupsi ADD,LSM-COBRA Lapor Jaksa

Beni Irawan

Kapolres BU,Gelar Press Release Kamtibmas Akhir Tahun 2016

Beni Irawan

Leave a Comment

11 + 15 =