Bengkulu Utara, GC – Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, diminta agar jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bersikap tegas menjalankan tugasnya dalam mengawal masyarakat mentaati Peraturan Daerah (Perda) dengan baik.
Apakah itu Perda penyelenggaraan kebersihan, Perda penertiban umum, Perda hewan ternak dan Perda lainnya yang memang wajib untuk dikawal demi terciptanya Kabupaten Bengkulu Utara, terutama Kecamatan Kota Arga Makmur yang bersih, nyaman indah dan rapi demi kemaslahatan orang banyak.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Juhaili, dengan media ini di ruang kerjanya, Jum’at (12/3/2021).
“Terkait masih banyaknya masyarakat yang melanggar Perda kita, Seperti penertiban melepaskan hewan ternak berkaki empat, penertiban para pedagang yang berjualan diatas trotoar dan bahu jalan serta dalam lokasi terminal. Itu kita minta kepada Bupati agar menegaskan pihak Satpol PP agar tegas dalam menjalani tupoksinya,” terang Juhaili.
Juhaili mengakui, penegakan Perda di Kabupaten Bengkulu Utara memang masih lemah. Sementara Perda yang sudah dibuat, sudah melalui kajian yang matang proses yang begitu lama dan biaya yang cukup besar. Sehingga jika Perda yang sudah dibuat dan ditetapkan tidak dijalankan tentu ini sangat disayangkan.
Menurut Juhaili, sebagai ujung tombak penegakkan Perda, Satpol PP harus memiliki semangat dan disiplin tinggi dalam menjalankan tugasnya. Dikatakannya, penindakan terhadap pelanggar Perda harus tegas. Karena itu pihaknya menginginkan Satpol PP dapat menjalankan Tupoksinya secara optimal.
“Agar masyarakat juga taat aturan, memang harus dimulai dari pihak pemerintah daerah setempatnya dulu sebagai penegak Perda. Ini terkadang masih jam kerja terlihat sejumlah PNS yang sudah berkeliaran di pasar,” tutup Juhaili. (Ben)