Daerah Featured

Pengelolaan Keuangan PDAM Tirta Ratu Samban Terindikasi KKN

https://bengkulu.garudacitizen.com/2021/03/15/pengelolaan-keuangan-pdam-tirta-ratu-samban-terindikasi-kkn/

Bengkulu Utara, GC – Karena SK Pjs Direktur PDAM yang terhitung sudah dua kali dinilai ilegal lantaran tidak sesuai dengan aturan. Sehingga pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ratu Samban Milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, juga terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Juhaili, ketika dikonfirmasikan oleh awak media ini setelah usai menghadiri Musrembang RKPD tahun 2022 tingkat Kabupaten di ruang Aula SD Model Kecamatan Arga Makmur, Senin (15/3/2021).

“Karena SK Pjs nya dinilai tidak Sesuai aturan. Sehingga penggunaan anggaran di PDAM pun juga terindikasi KKN,” ujar Juhaili.

Juhaili juga mengatakan, ketika sebuah Surat Keputusan (SK) Pjs Direktur PDAM tidak sesuai dengan aturan yang ada atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Maka pengangkatan Ujang Zakaria,SH selaku Pjs juga dinilai cacat hukum.

Dengan demikian, artinya semua aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan di internal PDAM Tirta Ratu Samban juga tidak legal. Bahkan, mengarah pada tindak pidana korupsi. Mulai dari pengelolaan dana rutin internal PDAM dan Pengelolaan sistem operasi hingga tata kelola keuangan lainya di PDAM, juga diragukan legalitasnya.

“Jadi begini..jika SK Pjs Direktur PDAM itu tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka mulai dari gaji yang masuk kedalam kantongnya hingga dana rutin dan anggaran lainnya yang ia kelola juga dianggap illegal alias tidak sah,” tegas Juhaili.

SK Tidak Sah Jika Bertentangan Pada Aturan Yang Lebih Tinggi

Diketahui, dua kali pengangkatan ujang Zakaria,SH sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direkatur PDAM tirta Ratu Samban, sepertinya mengacu pada Pasal 11 Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan kepegawaian PDAM yang saat ini dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni, pada pasal 71 Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Sementara, dalam PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 140 menyebutkan, bahwa semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD ini.

Kemudian, dalam PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD Pasal 141 juga menyebutkan, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (Ben)

Related posts

Hina Presiden RI di FB, PNS Bengkulu Utara Diciduk Polres

Beni Irawan

Kepala DPM Bengkulu Utara : Izin Pendirian Billboard Bukan Urusan Kami

Beni Irawan

Jokowi : Kepala Daerah Tak Usah Takut Realisasikan Anggaran

Beni Irawan

Leave a Comment