Bengkulu Utara, GC – Terkait dengan Surat Keputusan (SK) pejabat sementara (Pjs) Direktur PDAM Tirta Ratu Samban di Kabupaten Bengkulu Utara yang dinilai ilegal. Ujang Zakaria,SH selaku Pjs Direktur PDAM menyatakan, dirinya hanyalah penerima jabatan.
“Berkaitan dengan jabatan, saya hanya sebagai penerima. Kalau dikasi saya jalankan, kalau tidak kasi yah tidak bisa saya jalankan,” ungkap Ujang Zakaria, ketika dikonfirmasikan awak media di ruang kerjanya, Jum’at (12/3/2021).
Ujang Zakaria menambahkan, masalah perpanjangan jabatannya dari Direktur definitif yang hingga kini sudah terhitung dua kali menjabat Pjs Direktur PDAM Tirta ratu Samban tersebut. Ujang Zakaria langsung membantah jika hal itu dikatakan tidak sesuai aturan.
“Dalam PP nomor 54 tahun 2017 itukan disebutkan, apa bila Direktur habis. Jadi habis itukan dua persepsi, habis tidak bisa diperpanjang dan habis bisa diperpanjang. Nah kalau dia habis bisa diperpanjang ya boleh aja orang itu ditunjuk lagi. Cuman kalau dia habis tidak bisa diperpanjang, contohnya saya ini sudah dua kali diperpanjang kan, nah itu yang tidak boleh,” terang Ujang Zakaria.
Penjelasan Ujang Zakaria Tak Ada Dalam PP No.54 Tahun 2017 Tentang BUMD
Namun sayangnya, penjelasan Ujang Zakaria tersebut dinilai tidak berdasar lantaran tidak ada dalam PP nomor 54 tahun 2017 menyebutkan seperti apa yang telah dijelaskannya itu. Jika ada, seharusnya seorang badan publik menjelaskan pasal berapa dan ayat berapa yang menjelaskan terkait apa yang ia jelaskan tersebut.
Sementara, dalam pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD sangat jelas menyatakan, jika terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
Kemudian, dalam pasal 71 ayat (2) juga menyatakan, Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Lalu mana aturannya yang menyatakan kalau jabatan seorang Direktur PDAM Definitif yang berasal dari seorang wiraswasta dapat diperpanjangkan kembali sebanyak dua kali sebagai Pjs Direktur PDAM.
Ujang Zakaria,SH : PP 54 tahun 2017 Tentang BUMD Belum Efektif Berlaku di Bengkulu Utara
Selain itu, Ujang Zakaria,SH juga mengatakan, PP nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD belum efektif berlaku di Kabupaten Bengkulu Utara lantaran masih berpatokan dengan Permendagri nomor 2 tahun 2007.
Sebab, PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD tersebut, Kata Ujang Zakaria, dapat diberlakukan jika PDAM Tirta Ratu Samban sudah berubah namanya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) seperti di daerah lain.
“Kalau Persi saya, PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD itu belum efektif berlaku dikita. Kenapa, PP itu menjelaskan BUMD kalau Peraturan Daerah (Perda) kita selesai, ini baru bisa jalan. Tapi karena Perda kita belum selesai, makanya kita masih berpatokan dengan Permendagri,” tutur Ujang Zakaria.
Anehnya, baik dalam aturan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, maupun dalam PP 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri nomor 37 tahun 2018 serta Permendagri nomor 2 tahun 2007. Tidak ada yang mengamanahkan atau menyebutkan, bahwa PP nomor 54 tahun 2017 dapat diberlakukan jika sudah selesai Perda tentang berubahan nama PDAM menjadi Perumda.
Namun perlu diketahui, dalam PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD pasal 140 menyebutkan, bahwa semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD ini.
Jabatan Dirut PDAM Definitif Berakhir Sekitar Maret 2020 Lalu
Kemudian perlu juga diketahui, masa jabatan Ujang Zakaria, SH sebagai Direktur PDAM Tirta Ratu Samban Definitif, berakhir pada bulan Maret tahun 2020 lalu. Sedangkan, dalam PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD Pasal 141 menyebutkan, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sebagai mana diketahui, bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Desember 2017 di Jakarta. Dan agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya PP 54 tahun 2017 tentang BUMD diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305 dan Penjelasan atas PP 54 tahun 2017 tentang BUMD ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173 oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada tanggal 28 Desember 2017 di Jakarta.
Kemudian lagi, PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD memiliki cerita bahwa UU 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dicabut dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perusahaan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah yang baru dan memiliki nama baru yaitu Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD. BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Maka dari itu, menurut hemat kami, ketentuan periodesasi yang berlaku adalah ketentuan dalam PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018, bukan lagi Permendagri 2/2007. (Ben)
Baca : Jabatan Ujang Zakaria Dua Kali Pjs Direktur PDAM Syarat Dipertanyakan
Baca Lagi : Jabatan Ujang Zakaria,SH Pjs Dirut PDAM Tirta Ratu Samban Dinilai Ilegal