Bengkulu Utara, GC – Berkat bimbingan dari Oswari selaku kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkulu Utara. Hanya Dinas Ketahanan Pangan (DKP) menggunakan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 sebesar Rp 203 juta untuk pengadaan bantuan bibit sayuran ke kelompok tani, yang prosesnya dilakukan sistem Kontrak dengan pihak ke tiga alias rekanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala DKP Kabupaten Bengkulu Utara, Heri Purnomo, saat dikonfirmasikan oleh awak media ini di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020) lalu.
“Karena kami ini baru dan waktunya mepet sekali, maka pada waktu penyusunan RKB kami mintak bimbingan dengan Oswari selaku kepala ULP. Dari petunjuk kepala ULP itulah, kami membuat rencana-rencana apa yang ingin dibeli. Setelah itu kami langsung menghubungi penyedia barang atau rekanan sekaligus melakukan tanda tangan kontrak,”beber Heri Purnomo.
Baca : Pengadaan Bantuan Bibit Sayuran BTT Covid-19 Pakai Rekanan
Sementara dalam hal ini, Kepala ULP atau Unit Kerja Pengadaan Barang dan jasa (UKPBJ) Kabupaten Bengkulu Utara, Oswari, saat dikonfirmasikan media ini memperbolehkan, jika pengadaan serta penyaluran bantuan dari Pemerintah Daerah untuk penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19 kepada masyarakat menggunakan rekanan.
“Terkait pengadaan dan penyaluran bantuan untuk Dampak Ekonomi. Kepala SKPD boleh menggunakan Rekanan. Seperti yang telah dilakukan oleh Dinas Katahanan Pangan itu, tidak ada masalah,” terang Oswari, setelah usai menghadiri hearing Raperda LKPJ APBD tahun 2019 di Gedung Dewan.
Baca : Oswari : Bantuan Penanganan Dampak Ekonomi Boleh Gunakan Rekanan
Namun anehnya, hingga saat ini yang tinggal menghitung hari lagi berakhirnya tahun 2020. Dari beberapa SKPD di Kabupaten Bengkulu Utara yang menggunakan Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanggulangan Pandemi Covid-19. Hanya di Dinas Ketahanan Pangan yang menggunakan sistem kontrak dengan pihak rekanan.
Bahkan anehnya lagi, penggunaan anggaran BTT Covid-19 untuk bantuan bibit sayuran di Dinas Katahanan pangan tahap yang ke dua, diketahui tidak menggunakan sistem kontrak dengan pihak rekanan lagi.
Dari hal tersebut, tentu menjadi sebuah pertanyaan besar bagi kita semua. Kalau boleh kenapa tidak dilanjutkan menggunakan rekanan untuk tahap yang keduanya itu ?..
Berikut Penjelasan Imendagri No.01 dan Permendagri No.20 Tahun 2020 serta SE No.440/2622/SJ tahun 2020
Sedangkan, jika mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) nomor 01 tahun 2020 tentang pencegahan dan percepatan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah, terkait penggunaan BTT Anggaran Covid-19 dalam penanganan dampak ekonomi ada 4 item, yakni :
1. Pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam rangka menjaga kebutuhan ketahanan pangan daerah dan menekan dampak Panic Buying.
2.Pemberian insentif berupa : (A) Pengurangan atau Pembebasan Pajak Daerah. (B) Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. (C) Perpanjangan kewajiban pembayaran dana bergulir.
3.Pemberian stimulus berupa penguatan modal usaha kepada pelaku UMKM dan mikro yang terkena dampak ekonomi akibat Covid-19.
4.Penangan dampak ekonomi lainnya. Namun, imendagri No 01 tahun 2020 ini. Spertinya hanya untuk masalah Refocusing anggaran dan hanya berlaku 14 hari dari tanggal diterbitkan.
Kemudian, jika kita mengacu dengan mekanisme dan tata cara dan penatausahaan BTT berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2020 untuk pengelolaan dan penggunaan BTT dana Covid-19 tahun 2020. Tampaknya sudah sangat jelas, karena dalam aturan tersebut telah dijelaskan secara khusus lagi atau lex specialis dalam Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 440/2622/SJ tahun 2020. (Ben)