Bengkulu Utara, GC – Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Bengkulu, terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) atas penatausahaan persediaan obat di Instalasi Farmasi, 22 Puskesmas dan 3 Rumah sakit. Terdapat selisih antara persediaan dan hasil cek fisik oleh pihak BPK. Diantaranya :
1) Terdapat selisih Persediaan dengan hasil cek fisik sebanyak tujuh jenis obat yang diperiksa oleh BPK bersama Kepala Instalasi Farmasi, Kepala Seksi Kefarmasiaan dan Staf Farmasi yang disajikan pada tabel berikut.
2) Terdapat selisih Persediaan dengan hasil cek fisik sebanyak empat jenis dan satu tidak ada kartu stock pada Puskesmas Batik Nau yang disajikan pada tabel berikut.
3) Terdapat selisih Persediaan dengan hasil cek fisik sebanyak satu jenis obat yang disajikan pada Rumah Sakit Lagita yang disajikan pada tabel berikut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut Hasil Pemeriksaan BPK, Kondisi tersebut disebabkan:
a. Pengurus Barang belum sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan keluar dan masuk barang serta tidak menyelenggarakan prosedur stock opname karena nilai persediaan sudah Rp0,00;
b. Pengurus Barang Dinas Kesehatan kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya;
c. Petugas gudang, petugas persediaan belum melakukan pencatatan, dan penatausahaan persediaan secara Optimal;
d. Pengguna Anggaran/atasan langsung penyimpan atau pengurus barang kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tugas pokok dan fungsi pengurus barang/penyimpan barang. (Ben)