Bengkulu Utara, GC – Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan jasa (UKPBJ) Kabupaten Bengkulu Utara, Oswari, saat dikonfirmasikan media ini mengatakan, pengadaan serta penyaluran bantuan dari Pemerintah Daerah untuk penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19 kepada masyarakat, boleh menggunakan rekanan.
“Terkait pengadaan dan penyaluran bantuan untuk Dampak Ekonomi. Kepala SKPD boleh menggunakan Rekanan. Seperti yang telah dilakukan oleh Dinas Katahanan Pangan itu, tidak ada masalah,” ungkap Oswari, setelah usai menghadiri hearing Raperda LKPJ APBD tahun 2019 di Gedung Dewan.
Lanjut Oswari, memperbolehkan pihak SKPD menggunakan rekanan ketika ingin mengadakan sekaligus menyalurkan bantuan untuk penanganan dampak ekonomi akibat Pandemi penyebaran virus Corona tersebut. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) LKPP RI nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
“Dalam hal ini kan ada dua pilihan, mau pakai pengadaan barang/jasa boleh atau mau diswakelolakan juga boleh. Kebetulan saja hingga saat ini, kita hanya Dinas Ketahanan Pangan yang menggunakan rekanan,” ujar Oswari.
Bantuan Diberikan Berupa Penguatan Modal Usaha
Sementara, jika mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) nomor 01 tahun 2020 tentang pencegahan dan percepatan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah, terkait penggunaan BTT Anggaran Covid-19 dalam penanganan dampak ekonomi ada 4 item, yakni :
1. Pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam rangka menjaga kebutuhan ketahanan pangan daerah dan menekan dampak Panic Buying.
2.Pemberian insentif berupa : (A) Pengurangan atau Pembebasan Pajak Daerah. (B) Perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. (C) Perpanjangan kewajiban pembayaran dana bergulir.
3.Pemberian stimulus berupa penguatan modal usaha kepada pelaku UMKM dan mikro yang terkena dampak ekonomi akibat Covid-19.
4.Penangan dampak ekonomi lainnya. Namun, imendagri No 01 tahun 2020 ini. Spertinya hanya untuk masalah Refocusing anggaran dan hanya berlaku 14 hari dari tanggal diterbitkan.
Kemudian, jika kita menilik terkait mekanisme dan tata cara dan penatausahaan BTT berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2020 untuk pengelolaan dan penggunaan BTT dana Covid-19 tahun 2020. Tampaknya dijelaskan secara khusus lagi atau lex specialis dalam Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 440/2622/SJ tahun 2020. (Ben)
1 comment