Bengkulu Utara, GC – Karena anggaran yang dibagikan TAPD setelah usai penyesuaian KUA PPAS tahun 2021 sangat minim. Sehingga Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara selaku APIP belum dapat melaksanakan keinginan KPK RI Korwil V Provinsi Bengkulu, agar mengawal serta mengawasi 10 paket proyek strategis yang terbesar tahun 2020.
Hal ini dikatakan oleh Eka Hendriyadi selaku Inspektur inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara dengan media ini, Selasa (13/10/2020) di ruang kerjanya.
“Sementara 10 Paket proyek terbesar yang diminta KPK awasi itu, belum dapat kita laksanakan. Karena kita saat ini keterbatasan anggaran. Apa lagi usai penyasuaian KUA PPAS tahun 2021 kemarin, anggaran kita lebih kecil lagi dari tahun ini. Bahkan, untuk makan minum saja tidak ada lagi,” terang Eka Hendriyadi.
Lebih lanjut Eka Hendriyadi mengatakan, karena hingga saat ini pihak pengadaan barang dan jasa juga belum memberikan daftarnya. Sehingga pihaknya saat ini juga belum mengetahui terkait 10 paket proyek strategis dan nilainya terbesar tahun 2020 di Kabupaten Bengkulu Utara, yang diminta KPK Awasi tersebut.
“Karena pihak PBJ belum ada memberikan daftarnya dengan kami, sehingga Kami juga belum mengetahui 10 paket proyek yang menjadi perintah KPK untuk diawasi tersebut,” pungkas Eka Hendriyadi. (Ben)