Bengkulu Utara, GC – Tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara, turun ke jalan melakukan razia warga yang tidak pakai masker atau operasi yustisi. Razia masker tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Bupati nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan peneybaran Virus Corona.
“Kami hari ini menggelar razia sekaligus memberikan tindakan bagi warga yang tidak pakai masker,” kata salah satu petugas yang sedang melaksanakan razia, Rabu (14/10/2020).
Lanjutnya, razia dilakukan dibeberapa titik lokasi. Dintaranya, lokasi objek wisata Kepala Siring Kelurahan Desa Kemumu kecamatan Arma Jaya. Kemudian lokasi kantor desa Kemumu dan lokasi kantor camat Arma Jaya.
Ia juga mengatakan, yang terjaring razia tersebut bervariasi. Mulai dari segi usia dan profesi, bahkan aparatur sipil negara juga tidak luput dari penindakan dari tim gabungan tersebut.
Bahkan, warga yang terjaring razia masker tersebut, tidak hanya pada warga yang berdomisili di Kabupaten Bengkulu Utara saja. Namun warga dari luar daerah yang masuk kedalam daerah pun akan duberikan tindakan jika tidak menggunakan masker.
Ia juga mengatakan, penegakan protokol Kesehatan dilaksanakan dengan melakukan upaya persuasif dan humanis, memberikan pemahaman dan sosialisasi, pendataan, sekaligus melakukan penertiban dan pemberian sanksi serta memberikan masker pada yang bersangkutan.
“Setelah kita melakukan razia, ternyata masih ada masyarakat yang belum menggunakan masker. Dengan adanya hela tersebut, sehingga Tim Satgas Covid-19 langsung mengambil tindakan sosial bagi awrag yang terjaring razia. Selain itu kami juga menghimbau kepada Masyarakat, agar selalu tetap mematuhi protokol kesehatan,” bebernya.
Razia masker tersebut terdiri dari TNI, POLRI, BPBD, SatPol PP, Diskominfo dan Dinas Pariwisata serta seluruh unsur Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bengkulu Utara. (Ben)