Daerah Featured

Tindak Lanjut Program Bidang Aset, OPD BU Vidcon Dengan KPK

Tindak Lanjut Program Bidang Aset, OPD BU Vidcon Dengan KPK

Bengkulu Utara, GC – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengikuti kegiatan koordinasi dan supervisi dalam rangka tindak lanjut program di Bidang Aset, Rabu (1/6/2020).

Koordinasi dan supervisi berlangsung dengan aplikasi dalam jaringan (daring) Video Conference (Vidcon) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaksakan di ruang rapat Setdakab Bengkulu Utara tersebut, merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama dan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada tahun 2020.

Hadir dalam Vidcon dengan KPK tersebut diantaranya, Sekretaris daerah (Sekda)Bengkulu Utara, Dr.Haryadi,MM,M.Si,  Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, Kepala Bapenda, Dodi Hardinata,SH.MH, Kepala BPN, Alfi Ritamsi, SH, MH, Kepala BPKAD, Fitriansyah.

Kegiatan resmi dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, didampingi Korwil V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bengkulu, Sekdaprov Bengkulu, Kanwil BPN Bengkulu, Kepala BPN dan perwakilan OPD se-Provinsi Bengkulu.

Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Eka Hedriyadi menyampaikan bahwa, koordinasi dan supervisi bersama KPK membahas terkait pencapaian atau progres di masing-masing kabupaten/kota terhadap beberapa item yang memiliki catatan di KPK.

Beberapa item tersebut diantaranya, progres pelaksanaan sertifikat tanah hingga Juni 2020. Kemudian implementasi komputer dengan perangkat lain yang terhubung satu sama lain atau host to host pajak bumi bangunan (PBB/BPHTB). Kemudian lagi, terkait dengan kondisi aset pemerintah daerah yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa.

“Termasuk regulasi terkait dengan PSU dimasing-masing Pemda dan solusi atau rekomendasi yang diajukan untuk percepatan sertifikat tanah dalam menyelesaikan masalah aset,” ungkap Eka Hendriyadi didampingi Kepala Bapenda, Dodi Hardinata, usai melaksanakan Vidcon.

Inspektur menambahkan, target capaian yang diharapkan pada tahun 2021 mendatang, seluruh aset berupa tanah milik pemda semuanya sudah disertifikasi. “Untuk saat ini 21 persen yang masih belum disertifikasi dan 1 lahan tanah yang masih dalam sengketa,” demikian Eka Hendriyadi. (Ben)

Related posts

Membangun Akses Jalan Menuju Lebong Tandai, Pemkab BU MoU Dengan PT.API

Beni Irawan

Warga Batik Nau Pertanyakan Dokumen Izin Lingkungan PT.PDU

Beni Irawan

Alamak !…Giliran Ribuan THL Bengkulu Utara Kena “Prank”

Beni Irawan

Leave a Comment

2 + five =