Daerah Featured

APH Akan Menetapkan TSK Dugaan Korupsi DD Tebat Pacur

APH Akan Menetapkan TSK Dugaan Korupsi DD Tebat Pacur

Bengkulu Utara, GC – Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, akan menetapkan tersangka (TSK) atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tebat Pacur, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2017-2018 lalu.

Penetapan tersangka hal tersebut, setelah penyidik Sat Reskrim usai melakukan gelar perkara dan memegang hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara yang menemukan kerugian negara sekitar Rp 355 juta.

Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK menerangkan, setelah pihak kepolisian memeriksa beberapa saksi lagi untuk melengkapi berkas. Selanjutnya barulah pihak kepolisian segera melakukan penetapan tersangkanya.

“Kita perkirakan pekan depan sudah bisa dilakukan penetapan tersangka, karena kita saat ini sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Hanya saja, kita masih butuh beberapa pemanggilan lagi untuk melengkapi berkas,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah diminta penjelasan siapa yang berpeluang menjadi tersangka atas hal tersebut, sepertinya pihak kepolisian belum  mau membocorkannya. “Nanti setelah penetapan tersangka akan kita ketahui, tapi kita akan memperkuat keterangan-keterangan lagi,”ujarnya.

Sebelumnya penyidik kepolisian sejak awal tahun lalu telah melakukan penyelidikan terkait penggunaan DD Tebat Pacur tersebut, hingga mengajukan audit khusus ke Inspektorat.

Dari hasi audit Inspektorat menunjukan, bahwa kerugian negara pada pelaksanaan DD tahun 2017 hingga tahun 2018 lalu, hampir Rp 355 juta. Kerugian negara ditemukan lantaran adanya beberapa item pekerjaan Fisik yang diduga tidak dikerjakan sehingga menimbulkan kekurangan Volume pekerjaan. (Red)

Related posts

PPTK Tak Paham Teknis, Progres Proyek Capai 80 Persen

Beni Irawan

Bagikan Ikan Nila Gratis, Syafriandi : Ini Bukan Bansos Atau Hibah

Beni Irawan

Dinsos BU Habiskan Rp 263 Juta Untuk Warga Terdampak Covid-19

Beni Irawan

Leave a Comment

sixteen − 15 =