Bengkulu Utara, GC – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS (36) yang ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, di jalan Siti Kahdijah, RT 008 RW 001Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur, terancam hukuman seumur hidup.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana S.IK M.M melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Yudha Setiawan S.H didampingi Kasie Humas AKP Asnawi dan KBO Sat Resnarkoba IPDA Aguslim, pada saat melakukan konferensi pers pada hari Jum’at (20/05/2022) menjelaskan, terduga pelaku DS ditangkap pada hari, Rabu tanggal 27 April 2022 sekira Pukul 15.00 WIB.
Terduga pelaku DS ditangkap lantaran adanya laporan dari masyarakat, bahwa terduga pelaku sering menjual dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah hokum Polres Bengkulu Utara.
”Dari terduga pelaku berinisial DS kami sita barang bukti berupa . 1(satu) buah tas kulit berisikan 4 paket jenis sabu dan 1 buah dompet warna cokelat yang berisikan 17 paket kecil sabu-sabu,” terang Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan. Terduga pelaku tersebut diketahui selaku kurir barang berupa sabu-sabu dari narapidana yang berada di dalam lapas, sehingga pihak kepolisan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan terkait dengan hal ini.
“Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkas Kasat Resnarkoba. (Ben)