Kepahiang, GC – Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 02.00 Wib. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.I.K, M.A.P saat menggelar Konferensi Pers menjelaskan, dipimpin Kasat Narkoba Polres kepahiang, tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah RPS (27) seorang biduan di Desa Taba Air Pauh, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Setelah usai menangkap RPS, lanjut Kapolres, petugas kepolisian lansung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Di dalam kamar tersangka para petugas menemukan 1 buah bong atau alat hisap sabu berisikan 1 kaca pirek. Dalam kaca pirek tersebut, terdapat serbuk diduga narkotika jenis sabu.
“Saat ditangkap tidak ada perlawanan, dan saat di mintai keterangan tersangka mengaku, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut,” terang Kapolres Kepahiang.
Lebih lanjut Kapolres kepahiang menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka RH (27) warga Desa Kampung Bogor Kepahiang, yang berhasil ditangkap pada hari Senin (6/7/2020) sekira pukul 20.00 WIB dikediamannya.Pada saat penangkapan RH, polisi berhasil mengamankan 1 paket sedang jenis ganja.
“Tersangka RH merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015, dan sempat menjalani hukuman di Lapas kelas II Curup,” ungkap Kapolres.
Atas hal tersebut, kata Kapolres Kepahiang, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Red)