Bengkulu Utara, GC – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Bengkulu menemukan kelebihan pembayaran lantaran kekurangan volume 4 paket proyek peningkatan jalan desa dan Non status di Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun anggaran 2020 lalu.
Hal ini diketahui berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan provinsi Bengkulu setelah melakukan pemeriksaan secara uji petik atas empat paket pekerjaan, serta analisa kontrak dan pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPTK, penyedia jasa, konsultan pengawas, dan inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sehingga BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 86.261.244,43 Pada pekerjaan jalan Non status D5-Exyamaja, pekerjaan jalan desa strategis Desa Giri Mulya- Pusat Pendidikan, pekerjaan jalan desa strategis Desa Samban Jaya – Pusat kecamatan, dan Pekerjaan jalan desa strategis Desa Air Simpang – Pusat Kecamatan.
Merujuk dari dokumen LHP BPK RI yang didapatkan oleh media ini, atas kondisi tersebut BPK menilai Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Utara selaku pengguna anggaran (PA) kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Selin itu BPK juga menilai, PPTK dan Konsultan Pengawas juga tidak cermat dalam mengendalikan dan mengawasi pekerjaaan. (Ben)