Daerah Featured

Diminta Transparan, Pansus Covid-19 Dua Kali Layangkan Surat

Diminta Transparan, Pansus Covid-19 Dua Kali Layangkan Surat

Bengkulu Utara, GC – Demi mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi dalam penggunaan miliaran anggaran penanganan Corona Virus Disease (Covid 19). Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, sudah dua kali menyampaikan surat permintaan kepada ketua Gugus Tugas agar dapat memberikan seluruh RKB BTT dana penanganan virus corona dari APBD yang telah dibelanjakan oleh pihak kecamatan dan Dinas yang terkait.

“Bupati selaku ketua gugus tugas harus transparan, karena 24 Miliar anggaran Covid-19 itu  berasal dari total APBD pemkab Bengkulu Utara tahun 2020,” kata Ketua Pansus Covid-19 Febri Yurdiman dengan wartawan di ruang kerjannya, Kamis (28/05/2020).

Lanjut Febri, dana yang terpakai tersebut harus jelas, berapa digunakan untuk penanganan penyebaran virus corona termasuk untuk keperluan tenaga medis. Serta berapa yang akan digunakan untuk penanganan pasca penyebaran virus, serta berapa untuk recovery ekonomi yang cukup terdampak saat ini.

Menurut Febri Yurdiman, Selain recovery ekonomi, yang lebih penting lagi adalah bagai mana Bupati Bengkulu Utara selaku ketua Gugus Tugas melakukan keterbukaan kepada masyarakat pada saat pihak gugus tugas mengelola uang rakyat ketika pasca pandemi Covid-19.

“Justru yang lebih penting ini adalah keterbukaan pihak gugus tugas Covid-19 dalam mengelola anggaran,” Ujar Febri.

Jika Tidak Transparan, Maka Tak Menutup Kemungkinan Berpotensi Korupsi

Sebab, jika tidak ada ketransparansi pihak Gugus tugas Covid-19. Tidak menutup kemungkinan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 sangat rawan dan rentan disalahgunakan alias korupsi.

Untuk mencegah aksi atau tindakan oleh oknum nakal yang menyalahgunakan anggaran tersebut, kata Febri, diharapkan semua pihak termasuk Kepolisian, Kejaksaan, BPK, lembaga Indenpenden lainnya dan masyarakat luas dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan anggaran tersebut.

“Sangat disayangkan Gugus tugas yang telah dibentuk kurang transparan terhadap penggunaan dana COVID-19. Karena sudah dua kali kita menyampaikan surat kepada ketua Gugus tugas meminta RKB, yang sudah dilaksanakan maupun akan dilaksanakan, tapi hingga sekarang belum juga mereka berikan. Jangan ada hal-hal yang di sembunyikan dalam penggunaan anggaran pencegahan Virus COVID-19 di daerah ini,” terang Febri.

Febri Yurdiman juga mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah wajib menyampaikan informasi publik kepada masyarakat, terutama informasi yang dapat menjauhkan masyarakat dari pandemi seperti situasi saat ini.

Jika lalai, Pasal 52 undang-undang ini memberikan sanksi pidana kepada badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan serta-merta dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Dengan demikian, sudah selayaknya pemerintah memberikan kebijakan yang jelas dan tegas dalam situasi wabah corona ini. Karena itu, penting untuk pemerintah dan semua pihak yang terlibat bahwa pengelolaan keuangan bencana harus terbuka.

“Siapa pun yang mau coba coba untuk menyelewengkan anggaran musibah Covid-19, kami akan bertindak tegas untuk melaporkannya,” pungkas Ketua Pansus Covid-19. (Ben)

Related posts

DPRD Bengkulu Utara Bakal Panggil BKPSDM dan Bagian Ortala

Beni Irawan

CV Fermada Tri Karya Gugat Dinas PUPR Bengkulu Utara

Beni Irawan

Kepala Puskesmas Padang Jaya Sampaikan Permohonan Maaf

Beni Irawan

Leave a Comment

nineteen + 3 =