Bengkulu Utara, GC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Bagian Komisi III kembali menggelar hearing lanjutan terkait masalah proyek pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) tipe B yang menelan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019, sebesar Rp 10,9 Milyar, Selasa (28/01/2020).
Hearing lanjutan yang berlangsung di ruang komisi III gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, yang dihadiri pihak Dinas kepemudaan dan Olah Raga dan pihak pelaksana proyek, sempat memanas lantaran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan GOR bungkam saat pihak dewan meminta penjelasan terkait banyaknya item pekerjaan proyek pembangunan GOR yang di CCO (Contract Change Order).
“Buat apa adanya PPTK, kalau pada saat kita minta penjelasan masalah kegiatannya, dia hanya bungkam,” ujar Edi Aprianto, selaku Wakil ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara.
Lanjut Edi Aprianto, hearing kali ini pihak dewan juga merasa kecewa dengan pihak dinas kepemudaan dan Oleh raga. Sebab, sudah dua kali menggelarkan hearing, konsultan proyek GOR tidak pernah dapat hadir. Padahal, selain melayangkan undangan pada konsultan. Setiap ingin menggelarkan hearing, pihak dewan juga selalu meminta pihak dinas yang terkait, agar menghadirkan konsultan proyek tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tidak hadirnya konsultan. Karena, gambar yang ada dengan kami dengan yang ada di Dispora itu beda. Tapi setelah kita pertanyakan, gambar sudah sesuai dengan gambar yang ada di Dispora, namun kita tidak dapat memandingkannya lantaran konsultanya tidak hadir,”kata Edi Aprianto.
Sementara dari penjelasan Direktut PT. Persada Bakti Mandiri, Deni Bakti, selaku kontraktor proyek pembangunan GOR mengatakan, Dasar pihak pelaksana proyek diberikan perpanjangan waktu hingga lewat tahun anggaran 2019. Hal itu kata Deni, disebabkan akibat cuaca buruk lantaran tingginya curah hujan saat melakukan pekerjaaan. Terutama pada saat melakukan pekerjaan atap.
“Keterlambatan kami mengerjakan pekerjaan proyek GOR, karena akibat dari cuca buruk. Kemudian masalah pencairan 95 persen, memang sudah dicairkan pada tanggal 30 Desember 2019 lalu,” terang Deni. (Ben)