Kepahiang, GC – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2020. Pembayaran Honorarium Operasional dan Fasilitas Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekertaris Daerah di Kabupaten kepahiang lebih tinggi dari standar satuan harga.
Pada Tahun Anggaran (TA) 2020. Sekretariat Daerah Kepahiang menganggarkan Belanja Honorarium Non PNS sebesar Rp 3.059.170.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp2.943.900.000,00 atau 96,23%, diantaranya terdapat realisasi belanja honorarium pegawai honorer atau tidak tetap sebesar Rp 2.522.250.000,00.
Berdasarkan Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 900 – 392 tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang, diketahui bahwa tarif honorarium pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dirincikan pada tabel berikut :
Nama Pengklasifikasian | Satuan | Harga (RP) |
Sopir Pejabat, Sopir Truck Sampah, petugas bongkar muat sampah, dan sopir pemadam kebakaran | Orang Bulan | 1.725.000,00 |
Pramubakti, petugas pengamanan kantor, cleaning serives, guru kontrak, penjaga pintu air, dan honorer / tenaga kontrak lainnya | Orang Bulan | 1.350.000,00 |
Rekapitulasi Jumlah dan selisih Pembayaran Honorarium
Dari hasil pemeriksaan dengan melakukan perhitungan ulang atas rumusan daftar pembayaran honorarium penunjang operasional dan fasilitas pelayanan kedinasan kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekertaris daerah kabupaten kepahiang tahun anggaran 2020, diketahui bahwa tarif honorarium yang dibayarkan lebih tinggi dari standar yang telah ditentukan dengan rincian terlampir pada Lampiran 1 dan rekapitulasi tertera pada tabel berikut :
Nama | Tugas | Jumlah Dalam Setahun (RP) | Selisih (RP) |
Al | Sopir Bupati | 27.000.000 | 11.475.000 |
Alf | Sopir Bupati | 9.000.000 | 3.825.000 |
DE | Sopir Bupati | 7.500.000 | 2.325.000 |
Frk | Sopir Bupati | 9.000.000 | 3.825.000 |
Gml | Sopir Bupati | 27.000.000 | 11.475.000 |
Krn | Sopir Bupati | 9.000.000 | 3.825.000 |
Rag | Sopir Bupati | 27.000.000 | 11.475.000 |
Rzl | Sopir Bupati | 22.500.000 | 6.975.000 |
MUt | Ajudan Bupati | 36.000.000 | 19.800.000 |
TDa | Ajudan Bupati | 36.000.000 | 19.800.000 |
Mrl | Sopir Wabup | 33.000.000 | 12.300.000 |
YSP | Sopir Wabup | 33.000.000 | 12.300.000 |
EF | Sopir Sekda | 30.000.000 | 9.300.000 |
MNo | Sopir Sekda | 30.000.000 | 9.300.000 |
ASS | Petugas Pengamanan | 36.000.000 | 19.800.000 |
Arl | Petugas Pengamanan Wabup | 33.000.000 | 16.800.000 |
RDA | Petugas Pengamanan Wabup | 33.000.000 | 16.800.000 |
EZ | Petugas Pengamanan Sekda | 30.000.000 | 13.800.000 |
AR | Petugas Pengamanan Sekda | 30.000.000 | 13.800.000 |
Total | 498.000.000 | 219.000.000 |
BPK : Pembayaran Honorarium Tak Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Atas Kondisi tersebut, sehingga BPK menyatakan tidak sesuai dengan Permendagri nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
1) Pasal 132:
a) Ayat (1) menetapkan bahwa “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” b) Ayat (2) menetapkan bahwa “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.”
2) Pasal 184 ayat (2) menetapkan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”; dan
3) Pasal 221 menetapkan bahwa “Dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, PPK-SKPD berkewajiban meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan buktibukti pengeluaran yang dilampirkan. (Ben)