Daerah Featured

Berikut Temuan BPK Terkait Pembayaran Honorarium di Kepahiang

Berikut Temuan BPK Terkait Pembayaran Honorarium di Kepahiang

Kepahiang, GC – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2020. Pembayaran Honorarium Operasional dan Fasilitas Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekertaris Daerah di Kabupaten kepahiang lebih tinggi dari standar satuan harga.

Pada Tahun Anggaran (TA) 2020. Sekretariat Daerah Kepahiang menganggarkan Belanja Honorarium Non PNS sebesar Rp 3.059.170.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp2.943.900.000,00 atau 96,23%, diantaranya terdapat realisasi belanja honorarium pegawai honorer atau tidak tetap sebesar Rp 2.522.250.000,00.

Berdasarkan Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 900 – 392 tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kepahiang, diketahui bahwa tarif honorarium pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dirincikan pada tabel berikut :

Nama PengklasifikasianSatuanHarga (RP)
Sopir Pejabat, Sopir Truck Sampah, petugas bongkar muat sampah, dan sopir pemadam kebakaran  Orang Bulan  1.725.000,00
Pramubakti, petugas pengamanan kantor, cleaning serives, guru kontrak, penjaga pintu air, dan honorer / tenaga kontrak lainnya  Orang Bulan  1.350.000,00

Rekapitulasi Jumlah dan selisih Pembayaran Honorarium

Dari hasil pemeriksaan dengan melakukan perhitungan ulang atas rumusan daftar pembayaran honorarium penunjang operasional dan fasilitas pelayanan kedinasan kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekertaris daerah kabupaten kepahiang tahun anggaran 2020, diketahui bahwa tarif honorarium yang dibayarkan lebih tinggi dari standar yang telah ditentukan dengan rincian terlampir pada Lampiran 1 dan rekapitulasi tertera pada tabel berikut :

NamaTugasJumlah Dalam Setahun (RP)Selisih (RP)
AlSopir Bupati27.000.00011.475.000
AlfSopir Bupati9.000.0003.825.000
DESopir Bupati7.500.0002.325.000
FrkSopir Bupati9.000.0003.825.000
GmlSopir Bupati27.000.00011.475.000
KrnSopir Bupati9.000.0003.825.000
RagSopir Bupati27.000.00011.475.000
RzlSopir Bupati22.500.0006.975.000
MUtAjudan Bupati36.000.00019.800.000
TDaAjudan Bupati36.000.00019.800.000
MrlSopir Wabup33.000.00012.300.000
YSPSopir Wabup33.000.00012.300.000
EFSopir Sekda30.000.0009.300.000
MNoSopir Sekda30.000.0009.300.000
ASSPetugas Pengamanan36.000.00019.800.000
ArlPetugas Pengamanan Wabup33.000.00016.800.000
RDAPetugas Pengamanan Wabup33.000.00016.800.000
EZPetugas Pengamanan Sekda30.000.00013.800.000
ARPetugas Pengamanan Sekda30.000.00013.800.000
Total 498.000.000219.000.000

BPK : Pembayaran Honorarium Tak Sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006

Atas Kondisi tersebut, sehingga BPK menyatakan tidak sesuai dengan Permendagri nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

1) Pasal 132:

a) Ayat (1) menetapkan bahwa “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” b) Ayat (2) menetapkan bahwa “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.”

2) Pasal 184 ayat (2) menetapkan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”; dan

3) Pasal 221 menetapkan bahwa “Dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, PPK-SKPD berkewajiban meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan buktibukti pengeluaran yang dilampirkan. (Ben)

Related posts

Wabup Bengkulu Utara Lepaskan 14 Ribu Peserta Karnaval

Beni Irawan

Pemda BU Pasang Papan Merek Peringatan Dilahan Stadion

Beni Irawan

Sasman : Dana Publikasi Tak Cair Lantaran SK Bupati Dipermasalahkan

Beni Irawan

Leave a Comment

4 × 1 =