Daerah Featured

Era Bupati Mian, Pemkab Kembali Digugat Perusahaan Media

Era Bupati Mian, Pemkab Kembali Digugat Perusahaan Media

Bengkulu Utara, GC – Terkait keterbukaan informasi publik. Era Kepemimpinan Bupati Ir.H.Mian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, kembali digugat oleh perusahaan media.

Sebelumnya pemkab Bengkulu Utara, telah digugat oleh perusahaan media online Garuda Citizen.com dengan Direktur perusahaan, Beni Irawan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu. Alhasil, perusahaan media online yang memenangkan gugatan tersebut.

Kali ini, pemkab Bengkulu Utara kembali digugat oleh perusahan media online Dimensi Aktual.com. dengan Direktur perusahaan, Erend Jilly Yandra. Dalam perkara nomor 014/ I / KIP.BKL.PSI / 2020 pada tanggal 20 Januari 2020.

Setelah usai melakukan sidang pertama antara perusahaan media dengan pemkab Bengkulu Utara, yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kominfo Bengkulu Utara, selaku PPID utama. Sidang mediasi yang dipimpin oleh Tri Susanti, selaku mediator KI Provinsi Bengkulu dilanjutkan kembali pada hari Selasa (28/01/2020).

Dalam sidang mediasi lanjutan tersebut, terlihat dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Bengkulu Utara, Sasman, yang didampingi beberapa orang Staf Dinas Kominfo. Berdasarkan hasil dari sidang mediasi lanjutan, pihak pemkab Bengkulu Utara selaku termohon bersedia memberikan dokumen yang diminta oleh pihak pemohon.

“Kalau bisa, untuk kedepannya, pihak yang diminta dokumennya dapat ikut serta hadir dalam sidang gugatan ini supaya mereka tahu alurnya. Untuk dokumen yang diminta oleh pemohon kali ini, belum kami minta kepeda pihak yang terkait. Jadi kami minta waktu 10 hari lagi untuk mempersiapkan dokumen yang diminta oleh pihak pemohon,”terang Sasman, Selasa (28/01/2020) di ruang sidang mediasi.

Termohon Bersedia Mengabulkan Permintaan Pemohon

Sementara, Eren Jilly Yandra, selaku direktur media dimensi aktual.com, sketika dikonfirmasi awak media mengatakan, dari hasil mediasi lanjutan yang digelar diruangan mediasi Komisi Informasi (KI) provinsi Bengkulu tersebut, bahwasanya pihak pemohon juga bersedia memberikan waktu kepada termohon untuk menyiapkan dokumen yang diminta.

“Alhamdulillah, dari hasil mediasi yang dipimpin oleh ibu Tri Susanti tadi. Pihak termohon yakni dari Dinas Kominfo Bengkulu Utara, bersedia memberikan dokumen sesuai yang kita minta. Kita juga tadi sepakat untuk bertemu kembali pada tanggal 4 Februari 2020 yang akan datang, sekitar pukul 10.00 Wib untuk pengecekkan kesesuaian dokumen yang kita minta,” tutur Eren. (Ben)

Related posts

Berikut Tujuan Bumdes Berdasarkan PP 11 Tahun 2021

Beni Irawan

Rp 447,4 Juta BTT Covid-19 BPBD Benteng Tak Dilengkapi Bukti Memadai

Beni Irawan

Sosialisasi AN, Bupati BU Menilai Diknas Belum Maksimal Jalankan Tugas

Beni Irawan

Leave a Comment