Bengkulu Utara, GC – Dari 756 kendaraan yang ditilang pada saat razia operasi zebra yang digelar pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara, sejak 23 Oktober hingga 5 Nopember kemarin, ternyata ada beberapa kendaraan dinas di Bengkulu Utara ikut terjaring razia.
Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara, AKP. Ilham Syafriantoro Sakti, merincikan pelanggaran tertinggi yang dilakukan pengendara yakni pelanggaran surat menyurat sebanyak 477 perkara.
Dan diikuti 130 perkara pelanggaran helm yang tidak SNI, pengendara dibawah umur t 83 perkara, pelanggaran sabuk pengaman 12 perkara, pelanggar gunakan HP saat berkendara 5 perkara, pelanggar melawan Arus 37 perkara dan lain lain 13 perkara.
“Pelanggaran terbanyak masih di dominasi kendaraan roda dua sebanyak 633 unit kendaraan,” ungkap kasat lantas Polres Bengkulu Utara, dalam Press Release, Kamis (7/11/2019).
Nah, untuk pelanggaran roda empat (mobil) kembali dirincikan Ilham, sebanyak jumlah 123 unit mobil. Kemudian terbanyak dengan pelangaran STNK sebanyak 100 pelangar, SIM 22 Pelangar, sedangkan satunya lagi adalah Curanmor.
Dalam razia Ops Zebra yang digelar selama dua pekan ini, kata Kasat lantas, pihaknya tidak pilih kasih dalam menindak pelanggaran lalulintas, termasuk kendaraan ber plat merah pun tidak luput dari pantauan petugas.
Hal ini terbukti , pantauan awak media diantara kendaraan yang menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas yang berada di Mapolres Bengkulu Utara, terdapat satu unit kendaraan dinas roda empat milik pemerintah daerah setempat dan juga kendaraan dinas roda dua yang di perkirakan milik pejabat kepala desa.(Red)