Bengkulu Utara,(GC)-Terhitung dari tahun 2001 hingga tahun 2017 saat ini, Pelaporan Keuangan Universitas Ratu Samban (UNRAS) Arga Makmur kabupaten Bengkulu Utara tidak pernah transparan dan perlu dilakukan audit. Hal ini dikatakan oleh Iskandar Kasim selaku pendiri Yayasan UNRAS saat Konferensi Pers pada hari sabtu ( 22/07/2017) di ruang Aula Gedung UNRAS.
“Kami dari pendiri yayasan sangat berharap sekali sebelum pihak pemerintah daerah memberikan bantuan ke UNRAS dilakukan Audit terlebih dahulu, karena hingga saat ini pelaporan keuangan UNRAS tidak jelas,” Kata Iskandar Kasim.
Iskandar kasim menambahkan, Hingga saat ini dirinya selaku pendiri yayasan UNRAS belum merasakan adanya peningkatan di UNRAS, padahal setiap tahun pihak Pemerintah Daerah selalu memberikan bantuan ratusan juta, belum lagi ditambah dari uang pemabayaran mahasiswa dan bantuan dari pihak lain.
“Jangankan masyarakat dan mahasiswa, kami selaku pendiri yayasan saja tidak tau kemana dan digunakan untuk apa bantuan uang ratusan juta dari pemerintah daerah yang masuk ke UNRAS, malah saat ini sudah 6 bulan gaji karyawan tidak dibayar,” Ujar Iskandar Kasim.
Lebih jauh Iskandar Kasim juga mengatakan, jika nantinya UNRAS dilakukan Audit dan menemukan adanya kejanggalan yang merugikan UNRAS, maka tidak menutup kemungkinan dirinya selaku dewan pendiri bersama dewan pendiri yang lainnya melaporkan ke aparat penegak hukum, agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kalau ada ditemukan tidak beres dan merugikan UNRAS setelah dilakukan audit, maka tidak menutup kemungkinan kami selaku pendiri menindaklanjuti ke aparat penegak hukum agar diproses,” Tegas Iskandar Kasim.
Sementara Sugeng Suharto yang saat ini menjabat sebagai rektor UNRAS juga menyetujui jika bantuan dari APBD pemerintah Daerah Bengkulu Utara yang masuk ke UNRAS selama ini diaudit. Selain itu Menurut Sugeng Suharto sesuai dalam undang-Undang Yayasan(UUY) No.28 tahun 2004 perubahan dari UUY No.16 tahun 2001 pasal 49 ayat 1 sangat jelas menerangkan bagi yayasan yang memperoleh bantuan dari Negara ,dari luar negeri atau pihak lain wajib mengumumkan ikhtisar laporan tahunan pada papan pengumuman yang mencakup kekayaan selama 10 tahun serta diumumkan melalui media pada publik dengan berbahasa indonesia.
“Saya sangat setuju jika dilakukan audit oleh akuntan Publik, sebab aturannya seperti itu kok dan itu yang lebih baik, agar semuanya jelas dan transparan, bila perlu Audit keuangan UNRAS dari tahun 2001 hingga 2017,” Terang Rektor Unras.
Saat ditanyakan soal pengunduran dirinya sebagai rektor, sugeng suharto membenarkan bahwa dirinya secara terpaksa telah menyampaikan pengunduran diri melalui whats APP (WA), namun yang menjadi pertanyaan saat ini, apakah sah secara hukum jika seseorang menyampaikan penguduruan diri melalui WA tanpa surat pengunduran dirinya?
“Saya ditekan mundur waktu itu, makanya saya secara terpaksa saya sampaikan pengunduran diri saya melalui WA,” Demikian Penjelasan Sugeng Suharto.(Ben)