Bengkulu Utara, GC – Dendam karena tidak senang warga melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa (DD) dan menjual kerangka besi jembatan Air Bintunan pada pihak aparat penegak hukum. Seorang anak kepala desa (Kades) Desa Taba Kelintang, kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial HN (26) nekat membakar mobil milik Kusbandi (58) warga desa setempat.
Akibat perbuatan pelaku berinisial HN tersebut, pada hari Senin 28 Oktober 2019 sekira jam 01.20 WIB pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Utara.
Hal ini dijelaskan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.I.K, yang didampingi Kabag Humas Iptu Darlan dan KBO Iptu Asmawi, dalam Press Release di ruangan Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Senin (4/11/2019).
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan hal tersebut karena dendam lantaran orang tuanya selaku kades dilaporkan oleh warga. Kemudian, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara membakar obat nyamuk yang ujungnya diikat satu pentol korek api yang diletakannya diatas jerigen minyak, yang posisinya dibawah mesin mobil korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat Reskrim, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 187 KUHP, dengan ancaman kurungan pidana paling lama 12 tahun penjara.
Dengan Kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 187 Kuhp pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.Pungkas Kasat.
“Pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mobil milik korban dengan nopol BD 1504 DF dan satu unit sepeda motor bernopol BD 3228 SO saat ini sudah kita amankan,” tutup Kasat Reskrim. (Ben)