Daerah

Hearing LPJ APBD 2018, Dewan Pertanyakan CSR Perusahaan

Bengkulu Utara, GC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan eksekutif dalam agenda pembahasan laporan pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Bengkulu Utara tahun anggaran 2018, Senin (24/6/2019).

Dalam rapat pembahasan LPJ Pelaksanaan ABD 2018 di ruang sidang gedung DPRD Bengkulu Utara kali ini. Salah satu anggota dewan Fitra Martin, terlihat dengan sangat serius mempertanyakan soal dana CSR Perusahaan.

Karena menurut Fitra Martin, hingga saat ini pelaksanaan Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang sudah disahkan tahun 2017 lalu tersebut, dianggap hanya jalan di tempat.

Dana CSR Dinilai Tidak Terakomodir Secara Tepat

Lanjut Fitra Martin, meskipun banyak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Namun hingga sekarang masyarakat Bengkulu Utara, terutama masyarakat yang berada disekitar perusahaan belum merasakan adanya imbas yang positif, terkait masalah dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan yang telah lama beroperasi di daerah setempat.

Pasalnya, Dari sekian banyaknya perusahaan di Kabupaten Bengkulu Utara, hanya segelintir perusahaan yang menjalankan perda tersebut dengan benar, tepat dan akurat. Padahal, dalam perda tersebut dibentuk tim yang mengatur mengenai alokasi dana CSR. Apalagi selama ini dana CSR dinilai tidak terakamodir secara tepat.

“Bappeda kan sebagai ‘manajer’ pelaksanaan Perda TJSLP selama ini, jadi kita mau tanya sejauh mana kepatuhan perusahaan dan besaran CSR nya di tahun 2018,”kata Fitra Martin.

Fitra Martin juga mengatakan, saat menjalankan fungsi kontrol, DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sering mendapati ‘keliru tafsir’ tentang Perda TJSLP oleh OPD yang terkait. Karena Pelaksanaan perda tersebut dalam satu tahun cenderung hanya dimaknai dengan kegiatan santunan sejumlah anak yatim dan fakir miskin pada bulan puasa serta pemberian hewan kurban saat hari raya Idul Adha.

“Mindset-nya OPD seperti bekerja di yayasan aja. Ini kudu diperbaiki hal-hal kayak gini,”cetus Fitra Martin.

Jika CSR Tepat Sasaran, Tentu Masyarakat Tak Ada Lagi Mengeluh Soal Jalan

Jika Perda TJSLP dilaksanakan dengan benar, kata Fitra Martin, Bidang Pembangunan Fisik dan kegiatan pemberdayaan masyarakat khususnya usia kerja yang masih menganggur akan teratasi dengan dana CSR dari sekian banyaknya perusahaan yang ada di daerah Bengkulu Utara.

“Sebenarnya, kalau Perda TJSLP berjalan dengan baik, Pasti ngak ada lagi masyarakat yang mengeluh soal banyaknya jalan aspal yang rusak. Bahkan, mampu menekan angka penganguran. Sekali lagi saya katakan, Bappeda sabiknya mengkaji lagi tentang perda TJSLP tersebut,”tutur Fitra Martin.

Fitra Martin juga mengingatkan, selain soal penunjukkan titik sasaran dana CSR. kepala daerah atau Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian harus benar-benar menjalankan skala prioritas dalam menentukan penerima menu kegiatan yang bersumber dari dana CSR tersebut.

“Perda itu mengatur regulasi dan teknis mengenai CSR, apalagi CSR ini merupakan kewajiban perusahaan, makanya diatur lewat perda, agar CSR ini bisa di kelola dengan baik,”tutup Fitra Martin.

Hearing yang dipimpin oleh wakil ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Bambang Irawan, didampingi wakil ketua II, Agus Riyadi dan Sekretaris dewan (Sekwan) ABD Salam, serta dihadiri Sekda Bengkulu Utara Haryadi, bersama kepala OPD lainnya, terlihat berjalan dengan aman dan terkendali.(Ben/Adv)

Related posts

Wabup Janji, 2 Minggu Lagi Air Ledeng Masyarakat Mengalir

Beni Irawan

Cegah Covid-19, Disdukcapil Bengkulu Utara Buka Layanan Online

Beni Irawan

Hirwan : Sebaiknya Aliansi LSM BU Dibubarkan

Beni Irawan

Leave a Comment